Pemilu 2024
Hari Ini Mulai Kampanye, Ini Syarat dan Ketentuan dari KPU untuk Parpol
Hari ini merupakan hari pertama kampanye. Parpol maupun caleg dipersilahkan untuk memasang alat peraga kampanye (APK).
Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Larangan lainnya yaitu melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.
Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, Mengganggu ketertiban umum.
Kemudian mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain.
"Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu;
8. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
9. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; dan
10. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Jika aturan itu dilanggar, maka peserta pemilu bisa dikenakan disanksi pidana penjara dan denda sesuai dengan Pasal 521 UU Pemilu.
“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah),” katanya .
Setelah masa kampanye, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang selama 3 hari yakni 11-13 Februari 2024 selanjutnya pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Presiden Jokowi Teken PP Soal Penyidikan Pidana Cukai Bisa Dihentikan, Ini Aturannya
Baca juga: Kode Redeem Genshin Impact Mihoyo Selasa 28 November 2023
Baca juga: Pasangan Prabowo-Gibran Luncurkan Makan Siang dan Minus Susu Gratis untuk Anak Sekolah dan Pesantren
Gugatan Ditolak MK, PPP Gagal Lolos ke DPR RI, Efek Konflik Internal atau Dukungan Capres? |
![]() |
---|
Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029, Hasto: Sesuai Arahan Bu Megawati |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Gugatan Pileg dan Pilpres 2024 di MK, Putusan 22 April 2024 |
![]() |
---|
Ini 3 Parpol di Jambi yang Mengajukan Hasil Pileg 2024 ke MK, Mulai DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten |
![]() |
---|
AHY Bersyukur Demokrat Pindah dari Koalisi Perubahan, Ungkit 'Luka' Jika Bertahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.