Pemilu 2024

Hari Ini Mulai Kampanye, Ini Syarat dan Ketentuan dari KPU untuk Parpol

Hari ini merupakan hari pertama kampanye. Parpol maupun caleg dipersilahkan untuk memasang alat peraga kampanye (APK).

Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Ketua KPU Muaro Jambi Al Muttaqin 

Larangan lainnya yaitu melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.

Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, Mengganggu ketertiban umum.

Kemudian mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain.

"Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu;
8. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
9. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; dan
10. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Jika aturan itu dilanggar, maka peserta pemilu bisa dikenakan disanksi pidana penjara dan denda sesuai dengan Pasal 521 UU Pemilu.

“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah),” katanya .

Setelah masa kampanye, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang selama 3 hari yakni 11-13 Februari 2024 selanjutnya pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Presiden Jokowi Teken PP Soal Penyidikan Pidana Cukai Bisa Dihentikan, Ini Aturannya

Baca juga: Kode Redeem Genshin Impact Mihoyo Selasa 28 November 2023

Baca juga: Pasangan Prabowo-Gibran Luncurkan Makan Siang dan Minus Susu Gratis untuk Anak Sekolah dan Pesantren

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved