Pemilu 2024

Hari Ini Mulai Kampanye, Ini Syarat dan Ketentuan dari KPU untuk Parpol

Hari ini merupakan hari pertama kampanye. Parpol maupun caleg dipersilahkan untuk memasang alat peraga kampanye (APK).

Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Ketua KPU Muaro Jambi Al Muttaqin 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Hari ini merupakan hari pertama kampanye.

Parpol maupun caleg dipersilahkan untuk memasang alat peraga kampanye (APK).

Meski dipersilahkan memasang, namun sejumlah wilayah tidak boleh dipasangkan APK tersebut.

Hal itu dibenarkan oleh ketua KPU Kabupaten Muaro Jambi Al Muttaqin.

Menurut Dia, APK terdiri dari dua yaitu bahan kampanye yang dapat ditempel dan alat peraga kampanye yang dipasang.

Adapun bahan kampanye pemilu yang dilarang ditempel di tempat umum sebagai berikut, seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan atau halaman sekolah dan atau perguruan tinggi.

Kemudian gedung atau fasilitas milik pemerintah dalam protokol jalan bebas hambatan sarana prasarana publik dan atau taman dan pepohonan.

Tempat umum tersebut sebagaimana dimaksud termasuk halaman pagar dan atau tembok.

Sementara alat peraga kembali yang dilarang dipasang diantaranya pertama di tempat umum kemudian rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan yang meliputi gedung dan atau halaman sekolah dan atau perguruan tinggi serta gedung pemerintah.

Selanjutnya fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. Hal itu sesuai dengan pasal 70 dan 71 peraturan KPU nomor 15 tahun 2023.

"Tahapan Pemilu 2024 sudah memasuki masa kampanye terhitung sejak hari ini tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari," kata Al Muttaqin.

Menurut dia, pada tahap kampanye peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu dipersilakan untuk meyakinkan pemilih mengenai visi, misi, dan program yang diusung.

Dia menjelaskan, kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu. Hal itu sesuai dengan Pasal 1 angka 35 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain larangan memasangkan APK ditempat tertentu, ada sejumlah hal yang dilarang dilakukan peserta pemilu selama masa kampanye sesuai Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu, 10 hal yang dilarang dalam kampanye.

"Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Al Muttaqin.

Larangan lainnya yaitu melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.

Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, Mengganggu ketertiban umum.

Kemudian mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain.

"Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu;
8. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
9. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; dan
10. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Jika aturan itu dilanggar, maka peserta pemilu bisa dikenakan disanksi pidana penjara dan denda sesuai dengan Pasal 521 UU Pemilu.

“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah),” katanya .

Setelah masa kampanye, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang selama 3 hari yakni 11-13 Februari 2024 selanjutnya pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Presiden Jokowi Teken PP Soal Penyidikan Pidana Cukai Bisa Dihentikan, Ini Aturannya

Baca juga: Kode Redeem Genshin Impact Mihoyo Selasa 28 November 2023

Baca juga: Pasangan Prabowo-Gibran Luncurkan Makan Siang dan Minus Susu Gratis untuk Anak Sekolah dan Pesantren

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved