Pemilu 2024
Hari Ini Mulai Kampanye, Ini Syarat dan Ketentuan dari KPU untuk Parpol
Hari ini merupakan hari pertama kampanye. Parpol maupun caleg dipersilahkan untuk memasang alat peraga kampanye (APK).
Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Hari ini merupakan hari pertama kampanye.
Parpol maupun caleg dipersilahkan untuk memasang alat peraga kampanye (APK).
Meski dipersilahkan memasang, namun sejumlah wilayah tidak boleh dipasangkan APK tersebut.
Hal itu dibenarkan oleh ketua KPU Kabupaten Muaro Jambi Al Muttaqin.
Menurut Dia, APK terdiri dari dua yaitu bahan kampanye yang dapat ditempel dan alat peraga kampanye yang dipasang.
Adapun bahan kampanye pemilu yang dilarang ditempel di tempat umum sebagai berikut, seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan atau halaman sekolah dan atau perguruan tinggi.
Kemudian gedung atau fasilitas milik pemerintah dalam protokol jalan bebas hambatan sarana prasarana publik dan atau taman dan pepohonan.
Tempat umum tersebut sebagaimana dimaksud termasuk halaman pagar dan atau tembok.
Sementara alat peraga kembali yang dilarang dipasang diantaranya pertama di tempat umum kemudian rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan yang meliputi gedung dan atau halaman sekolah dan atau perguruan tinggi serta gedung pemerintah.
Selanjutnya fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. Hal itu sesuai dengan pasal 70 dan 71 peraturan KPU nomor 15 tahun 2023.
"Tahapan Pemilu 2024 sudah memasuki masa kampanye terhitung sejak hari ini tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari," kata Al Muttaqin.
Menurut dia, pada tahap kampanye peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu dipersilakan untuk meyakinkan pemilih mengenai visi, misi, dan program yang diusung.
Dia menjelaskan, kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu. Hal itu sesuai dengan Pasal 1 angka 35 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Selain larangan memasangkan APK ditempat tertentu, ada sejumlah hal yang dilarang dilakukan peserta pemilu selama masa kampanye sesuai Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu, 10 hal yang dilarang dalam kampanye.
"Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Al Muttaqin.
Gugatan Ditolak MK, PPP Gagal Lolos ke DPR RI, Efek Konflik Internal atau Dukungan Capres? |
![]() |
---|
Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029, Hasto: Sesuai Arahan Bu Megawati |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Gugatan Pileg dan Pilpres 2024 di MK, Putusan 22 April 2024 |
![]() |
---|
Ini 3 Parpol di Jambi yang Mengajukan Hasil Pileg 2024 ke MK, Mulai DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten |
![]() |
---|
AHY Bersyukur Demokrat Pindah dari Koalisi Perubahan, Ungkit 'Luka' Jika Bertahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.