Kunci dan Jawaban

Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 94, Tugas Pokok MPR

Kunci jawaban kelas 9 mata pelajaran PPKN Kurikulum Merdeka halaman 94.

|
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Tribun Timur/Istimewa
Gedung MPR 

13. Fungsi-fungsi DPR

DPR memiliki fungsi sebagai berikut:

Fungsi legislasi, yaitu fungsi untuk membentuk undang-undang
Fungsi anggaran, yaitu fungsi untuk menetapkan APBN
Fungsi pengawasan, yaitu fungsi untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

14. Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah dua lembaga negara yang sama-sama menjalankan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Namun, kedua lembaga ini memiliki tugas pokok yang berbeda.

Tugas pokok Mahkamah Agung

Mahkamah Agung merupakan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia yang bertugas menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Tugas pokok Mahkamah Agung meliputi:

Mengadili pada tingkat kasasi, yaitu menguji kebenaran dan ketepatan putusan pengadilan tingkat banding yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Mengadili pada tingkat peninjauan kembali, yaitu mengadili kembali putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, apabila ditemukan novum atau keadaan baru yang dapat merubah pertimbangan hakim.
Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
Mengadili sengketa kewenangan mengadili antarlembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang.
Mengadili sengketa kewenangan mengadili antarperadilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
Mengadili permohonan habeas corpus dan habeas data.
Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden tentang grasi dan rehabilitasi.
Memberikan pertimbangan hukum kepada Dewan Perwakilan Rakyat tentang pencabutan keputusan presiden mengenai pengangkatan dan pemberhentian hakim agung.
Tugas pokok Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan yang khusus dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tugas pokok Mahkamah Konstitusi meliputi:

Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
 
Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
 
Memutuskan pembubaran partai politik.
Memutuskan perselisihan hasil pemilihan umum.
Memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

15. Hubungan antara DPR dengan Presiden

DPR dan Presiden merupakan dua lembaga negara yang memiliki hubungan yang erat. Hubungan tersebut bersifat saling membutuhkan dan saling mengawasi.

DPR membutuhkan Presiden untuk menjalankan fungsi legislasinya, yaitu membentuk undang-undang. Presiden membutuhkan DPR untuk menjalankan fungsi anggarannya, yaitu menetapkan APBN. Selain itu, DPR dan Presiden juga saling mengawasi untuk memastikan bahwa masing-masing lembaga menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

16. Hubungan antara DPR, MK, Presiden, dan MPR

DPR, MK, Presiden, dan MPR merupakan empat lembaga negara yang memiliki hubungan yang saling terkait. Hubungan tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:

DPR dan MPR merupakan lembaga negara yang memiliki hubungan yang erat. DPR merupakan lembaga legislatif yang berkedudukan di bawah MPR. MPR memiliki kewenangan untuk mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan Wakil Presiden, dan menangani usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved