Kunci dan Jawaban

Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 94, Tugas Pokok MPR

Kunci jawaban kelas 9 mata pelajaran PPKN Kurikulum Merdeka halaman 94.

|
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Tribun Timur/Istimewa
Gedung MPR 

TRIBUNJAMBI.COM - Simak pembahasan kunci jawaban kelas 9 mata pelajaran PKN Kurikulum Merdeka halaman 94.

Kerjakan soal berikut berdasarkan pengetahuan materi sebelumnya.

11. Apa tugas pokok MPR menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945? 

12. Jelaskan tugas pokok presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan! 

13. Jelaskan fungi-fungsi DPR! 

14. Jelaskan perbedaan tugas pokok Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung! 

15. Bagaimana hubungan antara DPR dengan Presiden?  16. Bagaimana hubungan antara DPR, MK, Presiden, dan MPR? 

JAWABAN

11. Tugas pokok MPR menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Berdasarkan Pasal 2 UUD NRI Tahun 1945, tugas pokok MPR adalah:

Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
Melantik Presiden dan Wakil Presiden
Menangani usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
 
Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden jika Presiden berhenti atau tidak dapat menjalankan tugasnya
Memilih Wakil Presiden jika terjadi kekosongan jabatan dalam waktu 60 hari
Memilih Presiden dan Wakil Presiden jika keduanya berhenti bersamaan dalam waktu 30 hari

12. Tugas pokok presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan

Sebagai kepala negara, presiden memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

Mewakili negara dalam hubungan internasional
Menerima duta dan konsul negara lain
Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan mengadakan perjanjian dengan negara lain
Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang
Sebagai kepala pemerintahan, presiden memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

Memimpin penyelenggaraan pemerintahan negara
Memimpin dan bertanggungjawab kepada MPR
Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang
Menetapkan kebijakan tertentu yang disetujui oleh DPR
Menetapkan hakim agung
Menetapkan anggota Komisi Yudisial
Menetapkan anggota KPU

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved