Anwar Usman Ajukan Surat Keberatan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK, Apa Isinya?
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengajukan surat keberatan atas pengangkatan Suhartoyo menjadi ketua MK.
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengajukan surat keberatan atas pengangkatan Suhartoyo menjadi ketua MK.
Seperti diketahui bahwa pengangkatan itu dilakukan usai sidang putusan MKMK terkait pelanggaran etik yang dilakukan ketua MK sebelumnya.
Dalam putusan itu, ipar Presiden Jokowi terbukti melakukan pelanggaran etik dan jabatannya dicopot.
Hakim MKMK dalam putusannya meminta dilakukan pemilihan Ketua MK yang baru dan kemudian terpilih Suhartoyo.
Belakangan, hakim konstitusi Anwar Usman mengajukan surat keberatan terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK untuk menggantikannya.
Keberatan itu berdasarkan surat yang tersebar di kalangan wartawan di Jakarta.
Surat tersebut dari Kantor Hukum Franky Simbolon & Rekan.
Baca juga: Eks Ketua MK Anwar Usman Kembali Dilaporkan, Diduga Langgar Etik Atas Pernyataan Pasca Putusan MKMK
Baca juga: Gempa Terkini Selasa 21 November 2023 Getarkan Lembata NTT Bermagnitudo 2.8
Baca juga: Jazilul Tantang Prabowo Buktikan Pernyataannya Soal Jokowi Beri IUP ke PBNU: Jangan Asal Bicara
Inti dalam surat meminta Ketua MK membatalkan dan meninjau kembali keputusan tersebut.
Tribunnews.com masih mengonfirmasi surat tersebut kepada Franky Simbolon.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan terkait adanya surat keberatan yang diajukan Anwar Usman.
"Ya betul, ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas surat keputusan nomor 17 tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai ketua MK 2023-2023," kata Enny, saat dihubungi, Rabu (22/11/2023).
Dia mengungkapkan, surat keberatan itu diajukan Anwar Usman ke MK oleh 3 kuasa hukumnya, pada 15 November 2023.
"Surat tersebut disampaikan oleh 3 kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman bertanggal 15 November 2023," jelasnya.
Lebih lanjut, Enny mengatakan, surat tersebut masih terus dibahas dalam rapat permusyarawatan hakim (RPH).
Dia juga menegaskan, dalam RPH berkaitan surat tersebut, Anwar Usman dipastikan tidak dilibatkan.
Baca juga: Eks Ketua MK Anwar Usman Ajukan Surat Keberatan Suhartoyo Jadi Ketua MK
"Saat ini surat tersebut sedang dibahas dalam RPH dan belum selesai pembahasannya. Yang Mulia Anwar Usman tidak hadir dalam pembahasan tersebut," ungkap Enny.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengajukan keberatan atas pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo menjadi Ketua MK.
Ini seperti disampaikan hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, Rabu (22/11/2023).
Surat keberatan Anwar Usman itu sudah diteken pekan lalu.
"Ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai Ketua MK 2023-2028," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.
"Surat tersebut disampaikan oleh 3 kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman bertanggal 15 November 2023," ujar dia.
Namun belum ada penjelasan lebih lanjut terkait surat keberatan Anwar usman itu.
"Sedang kami bahas dalam rapat permusyawaratan hakim," kata Enny.
Baca juga: Yenny Wahid: Salah Satu Fokus Ganjar-Mahfud adalah Beri Perhatian Khusus untuk Pendidikan Pesantren
Baca juga: Anies Baswedan Kritik Pembangunan IKN: Tujuan dan Langkah yang Dikerjakan Itu Tidak Nyambung
Sebelumnya diberitakan, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).
Setelah Anwar Usman diberhentikan, MK Suhartoyo disepakati melalui musyawarah mufakat para hakim konstitusi dalam rapat pleno tertutup sebagai mekanisme pertama pemilihan pimpinan MK, Kamis (9/11/2023).
"Menyepakati Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih adalah Yang Mulia Bapak Dr. Suhartoyo dan insya Allah Senin akan diambil sumpahnya di ruangan ini," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra, Kamis.
MK mengonfirmasi, semua hakim konstitusi hadir di dalam rapat tersebut, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M. P. Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
Seperti diketahui bahwa Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK setelah dinyatakan melakukan pelanggaran berat terkait putusan soal syarat usia Capres-Cawapres.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dipimpin Jimly Asshiddiqie pun meminta kepada Wakil Ketua MK segera melakukan pemilihan Ketua MK baru.
Kemudian terpilih lah Suhartoyo menjadi Ketua MK periode 2023-2028.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Wakil Bupati Tanjab Barat Buka Workshop Ketahanan Remaja
Baca juga: Harga Cabai Naik, Pemkab Tanjab Barat akan Gelar Operasi Pasar
Baca juga: UMK Harus Lebih Tinggi dari UMP, Disnakertrans Jambi Catat Daerah Belum Ada Dewan Pengupahan
Baca juga: Gempa Terkini Selasa 21 November 2023 Getarkan Lembata NTT Bermagnitudo 2.8
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Anwar Usman
Mahkamah Konstitusi
Suhartoyo
Majelis Kehormatan
Jimly Asshiddiqie
Presiden Jokowi
capres
Cawapres
Tribunjambi.com
Pemkab Tebo Jambi Sediakan Lahan 8 Hektare Lebih untuk Sekolah Rakyat, Ini Lokasinya |
![]() |
---|
Ketua LAM Kota Jambi Imbau Mahasiswa dan Pemerintah Jaga Kondusifitas Demonstrasi |
![]() |
---|
Musisi Korea Selatan eaJ Park Soroti Demokrasi Indonesia dan Tunda Penjualan Tiket Konser Jakarta |
![]() |
---|
Lemas Uya Kuta Rumahnya Dijarah hingga Kucingnya Diambil: Ikhlas Tapi Sedih Makhluk Hidup Dijarah |
![]() |
---|
Profil Bella Shofie, Mundur dari DPRD Buru, Diduga Absen 11 Bulan dan Lebih Mementingkan Kecantikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.