Berita Jambi
UMK Harus Lebih Tinggi dari UMP, Disnakertrans Jambi Catat Daerah Belum Ada Dewan Pengupahan
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Bahari menjelaskan setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan setidaknya Upah Minimum K
Penulis: A Musawira | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Bahari menjelaskan setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan setidaknya Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) 2024 juga harus ditetapkan sepekan usai UMP diumumkan.
Bahari menyebut UMK harus ditetapkan maksimal akhir November ini.
"UMK dalam proses ya, nanti 30 November sudah ditanda tangani Gubernur Jambi," katanya pada Rabu (22/11/2023).
Usai UMP 2024 naik 3,2 persen, terhadap kabupaten dan kota yang belum ada UMK-nya maka menerapkan UMP Jambi.
“UMP ini hanya berlaku untuk kabupaten yang belum ada UMK-nya. Kita sudah mendorong supaya semua kabupaten dan kota punya Dewan Pengupahan dan UMK,”
“Di Kota Jambi mungkin UMK-nya bisa Rp 3.3 juta lebih. Di Batanghari mungkin ada, di Muaro Jambi sudah ada, di Tanjung Jabung Barat, Sarolangun dan di Tanjab Timur juga ada nanti UMK. Jadi, yang tidak ada Dewan Pengupahannya berlaku UMP. Itu pun beberapa perusahaan,” kata Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jambi.
Ia mengungkapkan kabupaten dan kota yang belum memiliki Dewan Pengupahan diantaranya Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, untuk Merangin, Tebo dan Bungo sudah mulai membentuk Dewan Pengupahan, secara bertahap.
“Tetapi bisa saja ada Dewan Pengupahan tapi tidak ada UMK-nya. Tapi tahun ini sudah ada empat UMK, yakni di Kota Jambi, Tanjab Barat, Muaro Jambi dan Sarolangun. Mudah-mudahan nanti Batanghari dan Tanjab Timur ada UMK-nya,” ujarnya.
Ia menegaskan penetapan UMK juga didasarkan dengan PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan, sama seperti formula penetapan UMP.
“Formulanya sama tapi harus lebih tinggi dari UMP, karena UMK naik dari dasar yang sebelumnya, Kita minta semuanya (UMK dan UMP) dilaksnakan, kalau tidak melaksnakan pasti akan ada laporan dan nantinya akan kita tindaklanjuti,” pungkasnya.
Baca juga: Gempa Terkini Selasa 21 November 2023 Getarkan Lembata NTT Bermagnitudo 2.8
Baca juga: Dibawa Nginap ke Rumah, Remaja 18 Tahun Rudapaksa Siswi SMP di Probolinggo
Baca juga: 4 Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Dumai Riau
10 Perusahaan Tambang Batu Bara Bandel di Jambi Dipanggil Komisi XII DPR RI |
![]() |
---|
Lansia Kota Jambi Tunjukkan Semangat Kemerdekaan Lewat Lomba 17-an |
![]() |
---|
Hesti Haris Tinjau Pendidikan Anak SAD di Desa Hajran Batang Hari Jambi |
![]() |
---|
Warga Tersenyum Sumringah dan Bahagia, Hesti Haris Serahkan 17 Unit Bantuan Bedah Rumah |
![]() |
---|
Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.