Dibawa Nginap ke Rumah, Remaja 18 Tahun Rudapaksa Siswi SMP di Probolinggo
Seorang remaja berinisial S (18) asal Probolinggo tega merudapaksa gadis belia yang masih duduk dibangku SMP berinisial R (15)
TRIBUNJAMBI.COM – Seorang remaja berinisial S (18) asal Probolinggo tega merudapaksa gadis belia yang masih duduk dibangku SMP berinisial R (15).
Kini pria 18 tahun itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya ke aparat kepolisian setempat.
Tersangka tega merudapaksa R (15) dengan akal bulus mengajak menginap ke rumahnya hingga pagi.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani mengatakan peristiwa tersebut terjadi Jumat (10/11/2023).
Kala itu tersangka menjemput korban saat pulang sekolah.
Memang, sebelumnya antara tersangka dan korban sudah saling mengenal.
"Sesudah itu keduanya mampir ke rumah teman korban untuk main," katanya, Rabu (22/11/2023).
Baca juga: Percobaan Rudapaksa, Pelaku Tusuk dan Bunuh Ibu Korban di Makassar
Baca juga: Rudapaksa IRT di Bali, Korban Sebut Dipaksa Pelaku Bilang Suka Sama Suka
Tuntas main, pelaku tak langsung mengantar korban pulang ke rumahnya.
Pelaku justru mengajak korban ke rumahnya di Desa Sumberbendo.
Rumah pelaku kebetulan ketika itu tengah sepi.
Setibanya di rumah, niat jahat pelaku langsung muncul.
"korban disuruh masuk ke dalam kamar. Tak lama pelaku mengeluarkan rayuan hingga berhasil menyetubuhi korban," terangnya.
Wadi menjelaskan, selesai melakukan perbuatan bejat, korban dan tersangka tertidur hingga pagi hari.
"Jadi, korban ini diantar pulang besok paginya oleh tersangka. Setelah diantar, orang tua korban ini bertanya kepada korban kenapa pulang pagi. Dari sanalah korban ini menceritakan kejadian (rudapaksa) tersebut," paparnya.
"Mengetahui hal tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Probolinggo Kota," tambahnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.