Dibawa Nginap ke Rumah, Remaja 18 Tahun Rudapaksa Siswi SMP di Probolinggo
Seorang remaja berinisial S (18) asal Probolinggo tega merudapaksa gadis belia yang masih duduk dibangku SMP berinisial R (15)
Polisi lantas menindaklanjuti laporan itu.
Satreskrim Polres Probolinggo Kota mengamankan S di kediamannya, Rabu (15/11/2023).
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti antara lain, beragam pakaian korban dan pelaku.
"Tersangka akan dikenakan Pasal 81 Sub Pasal 82 UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Akal Bulus Pemuda di Probolinggo Ajak Nginap Cewek untuk Turuti Nafsu Bejatnya Sepulang Sekolah
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 4 Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Dumai Riau
Baca juga: Jazilul Tantang Prabowo Buktikan Pernyataannya Soal Jokowi Beri IUP ke PBNU: Jangan Asal Bicara
Baca juga: Hendak Buang Air Narapidana Lapas Bandar Lampung Temukan Temannya Tewas Tergantung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.