Berita Batanghari
Ranperda Kenaikan Retribusi Terminal Muara Bulian Disepakati, Segini Besarannya
Pemerintah Kabupaten Batanghari dan DPRD Kabupaten Batanghari menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Dae
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Pemerintah Kabupaten Batanghari dan DPRD Kabupaten Batanghari menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dimana salah satunya terkait dengan kenaikan retribusi di Terminal Muara Bulian. Menjadi Rp20 ribu untuk kendaraan yang parkir menginap di terminal Muara Bulian.
Wakil Bupati Batanghari Bakhtiar selesai mengikuti rapat paripurna DPRD Kabupaten Batanghari dengan agenda pembahasan bersama terkait dengan Ranperda tersebut mengatakan bahwa apa yang telah disepakati sudah melalui proses kajian dan disesuaikan dengan situasi di Kabupaten Batanghari.
"Sesuai dengan situasi dan daya beli masyarakat," ujarnya Selasa, (21/11/2023).
Lebih lanjut, Ketua DPRD Kabupaten Batanghari, Anita Yasmin menjelaskan bahwa Ranperda yang disepakati bersama Pemerintah Kabupaten Batanghari ini tidak langsung ditetapkan sebagai Perda. Dimana nantinya akaan terlebih dahulu dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Jambi dalam hal ini Gubernur Jambi untuk dilakukan evaluasi.
"PDRB ini berbeda dengan Perda sebelumnya dan lainnya, karena biasanya difasilitasi dulu oleh Gubernur kemudian disampaikan oleh DPRD. Namun, untuk PDRB di sahkan dulu di DPRD kemudian baru diserahkan ke provinsi untuk dilakukan evaluasi oleh Gubernur. Kemudian disampaikan melalui online ke Kementerian," jelasnya.
Anita menjelaskan bahwa setelah dievaluasi oleh Gubernur Jambi, nantinya Ranperda tersebut akan dilaporkan ke Kementerian.
"Sehingga tahap untuk Ranperda tersebut menjadi Perda memerlukan waktu lebih lama.
Anita berharap, untuk OPD yang bersifat penerimaan dan pengelola retribusi daerah ini menjadi tugas tambahan untuk lebih mengoptimalkan kembali kinerjanya.
"Di sisi lain kita sudah meningkatkan target pendapatan dan di sisi lain juga kita harus kinerja. Sehingga target yang sudah kita tetapkan ini dapat terwujud. Sehingga persentase ucapannya dapat memuaskan diakhir tahun 2024," kata Anita.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Peringati Satu Dekade Prodi Doktor Ilmu Hukum, FH Universitas Jambi Gelar FGD dan Seminar
Baca juga: AC Milan vs Borussia Dortmund:Hanya Kejutan Besar yang Bikin Rafael Leao Tampil
Baca juga: Noor Ahmed Ashour Bayi Ajaib dari Gaza, 3 Kali di Bom Tetap Hidup, 5.500 Anak Meninggal di Gaza
Ingat Guru Pramuka di Batang Hari Jambi Cabuli 9 Siswi SMP? Kini Divonis 18 Tahun dan Denda Rp1 M |
![]() |
---|
Eks Guru Pramuka di Batanghari Divonis 18 Tahun karena Pelecehan Seksual 9 Anak |
![]() |
---|
Warga Sekitar Lapas Muara Bulian Gembira, Bisa Dapat Beras Harga Murah |
![]() |
---|
Identitas Anggota DPRD Batang Hari yang Digerebek Bareng Wanita, Diakui sebagai Stafnya |
![]() |
---|
556 Surat Tilang Dikeluarkan Dalam Operasi Patuh Siginjai 2025 Batang Hari Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.