Berita Jambi

Pasang Surut Eks Lokalisasi Payosigadung Alias Pucuk, PSK dan Germo Pernah Didenda

13 Oktober 2014, lokalisasi terkenal di Kota Jambi, Pucuk atau Payosigadung ditutup oleh Pemkot Jambi.

Penulis: Deddy Rachmawan | Editor: Deddy Rachmawan
TRIBUN JAMBI/ALDINO
Polisi saat penutupan lokalisasi Pucuk atau Payosigadung, 13 Oktober 2014. , Sabtu (18/11/2023) malam tim Siginjai Polda Jambi mencangking 30 orang dari Payosigadung 

TRIBUNJAMBI. COM, JAMBI - 13 Oktober 2014, lokalisasi terkenal di Kota Jambi, Pucuk atau Payosigadung ditutup oleh Pemkot Jambi.

Tak kurang dari 709 personel keamanan mengawal proses penutupan lokalisasi itu.

Tahun berlalu, eks lokalisasi itu nyatanya tetap menggeliat dalam diam. Terbaru,  tim Siginjai Polda Jambi mencangking 30 orang.

Mereka para pria dan wanita tersebut tejaring razia penyakit masyarakat di wilayah eks Lokalisasi Payosigadung atau pucuk, Sabtu (18/11/2023) malam.

Kasubdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa bilang dari puluhan orang itu, rinciannya 11 orang laki-laki dan 19 perempuan.

"Saat ini mereka sedang dilakukan cek urien dan pengecekan identitas. Ada 19 wanita dan 11 laki-laki," kata Kristian, Minggu (19/11/2023) jelang subuh.

 

Razia di Payosigadung bukan kali ini. Bahkan, kabar bahwa praktik prostitusi di sana masih berjalan pun seakan menjadi bisik-bisik. Aksiomatik.

Tribun mencoba merangkun sejumlah pemberitaan dari Tribun terkait kondisi Pucuk. Pada 26 Maret 2021 lalu misalnya.

Tujuh tahun sejak ditutup, nyatanya sepinya kondisi di sana ketika itu bukan merupakan gambaran warga telah lepas dari dunia prostitusi.

Baca juga: Pengakuan Pengedar Sabu di Eks Lokalisasi di Jambi, Uang Hasil Penjualan Sabu-sabu Untuk Beli Rokok

Baca juga: Emak-emak yang Gerebek Basecamp Narkoba di Eks Lokalisasi Diteror, Mengadu ke Polresta Jambi

Para pekerja yang dulunya hanya tertumpu hidup di sana, kini justru tersebar ke sejumlah daerah di Provinsi Jambi. wawancara Tribun Jambi dengan Ketua RT 05 Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Muhammad ketika itu,ternyata para PSK dari Payosigadung tersebar ke beberapa daerah demi memenuhi kebutuhan hidup.

Semisal di Kabupaten Batanghari, hingga perbatasan Jambi-Palembang, Bayung Lincir.

"Bahkan, ada yang harus angkat kaki hingga ke wilayah Batam, Kepulauan Riau," kata Muhammad ketika itu.

Terkait mereka yang terlibat prostitusi di sana, bahkan pada 20 Januari 2016, digelar sidang di Pengadilan Negeri Jambi.

Mereka adalah sembilan pekerja seks komersil (PSK) yang diamankan pihak kepolisian dan pihak terkait di eks lokalisasi Payosigadung. Selain para PSK,dua orang germo juga ikut disidangkan.

Kondisi di eks Lokalisasi Pucuk di Kota Jambi sangat sepi dan terkesan kumuh, Jumat 26 Maret 2021
Kondisi di eks Lokalisasi Pucuk di Kota Jambi sangat sepi dan terkesan kumuh, Jumat 26 Maret 2021 (TRIBUNJAMBI/ARYO TONDANG)

Saat itu salam sidang yang dipimpin Ari Widodo, majelis hakim memutuskan kepada PSK untuk membayar denda Rp 500 ribu kepada masing-masing PSK. Dan, sebesar Rp 5 juta kepada dua orang germo.

Nama Pucuk sebelumnya juga sempat kembali menjadi perbincangan saat beredar video emak-emak di sana yang dinarasikan mengusir pengguna narkoba di sana.

Kini, Pucuk yang diklaim telah ditutup, sepertinya belum sepenuhnya bersih dari praktik-prakti penyakit masyarakat. (*)

 

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved