Berita Jambi
Pengakuan Pengedar Sabu di Eks Lokalisasi di Jambi, Uang Hasil Penjualan Sabu-sabu Untuk Beli Rokok
Dia mengaku, upah yang didapatkan sebesar Rp200 ribu, uang tersebut digunakan untuk membeli rokok.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gilang (23), seorang pengendar narkoba di kawasan Eks lokalisasi Payo Sigadung atau Pucuk, RT 5 Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, Sabtu (9/9/2023) mengaku sebelum menjadi pengendar, bekerja sebagai kernet di salah satu mobil ekspedisi.
"Kerja jadi kernet mobil ekspedisi," ujarnya, saat ditanyai di BNNP Jambi, Senin (11/9/2023).
Dia mengaku, upah yang didapatkan sebesar Rp200 ribu, uang tersebut digunakan untuk membeli rokok.
"Uang untuk beli rokok," ujarnya.
Sebelumnya BNNP Jambi, mengamankan seorang pemuda yakni Gilang (23) atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 44,40 gram.
Pelaku diamankan di Jalan Syailendra RT 5 Kelurahan Rawasari, atau di eks lokalisasi Pucuk, Kecamatan Alam Barajo, Sabtu (9/9/2023) sekira pukul 20.00 WIB.
Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko S mengungkapkan, awalnya bidang Pemberantasan BNNP Jambi mendapat informasi tentang adanya peredaran gelap narkotika di X lokalisasi pucuk, selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
"Diketahui bahwasannya akan ada transaksi narkotika jenis sabu di tempat tersebut kemudian pada hari sabtu tanggal 9 september 2023 sekira pukul 20.00 WIB," kata Wisnu, Minggu (10/9/).
Menurutnya, tim pemberantasan dari BNNP Jambi, melakukan RPE yang mana pada saat di lakukan RPE di dapati 1 orang di duga pelaku yang akan bertransaksi narkotika jenis sabu di tempat tersebut.
"Terutama pelaku yakni Gilang warga RT 10 kelurahan Rawasari kecamatan Alam Barajo Kota Jambi," sebutnya.
Dari tangan pelaku, didapati barang di duga sabu-sabu yang letakkan di dalam kertas di masukkan ke dalam bungkus snack gery dan di letakkan pada dalam baju kaos warna merah.
"Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke BNN Provinsi Jambi guna proses lebih lanjut. Tim berantas melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan elakukan pengembangan," ungkapnya.
Barang bukti non narkoba yang ikut diamankan ialah, satu unit handphone oppo a7 dan sehelai baju kaos warna merah.
Baca juga: Sabu-Sabu Dicampur Detergen Lalu Dibelender, Kejari Tanjung Jabung Barat Musnahkan Barang Bukti
Baca juga: Pria Asal Aceh Dibayar Rp500 Ribu Bawa Barang ke Jambi, Ternyata Isinya 1 Kg Sabu-sabu
Truk Solar Antri di SPBU Jambi, Pertamina Klaim Ketersediaan Biosolar Aman |
![]() |
---|
Berkat Gubernur Al Haris, Jambi Raih Pengampuan KJSU dari Kemenkes RI |
![]() |
---|
Sopir Truk Menginap di SPBU demi Dapat Solar di Jambi: Pak Haris, Tolong Bantu Kami |
![]() |
---|
Besok Partai Buruh Jambi Gelar Aksi Damai di Kantor Gubernur, Ini Tuntutannya |
![]() |
---|
Gubernur Al Haris Minta SPPG Gandeng Petani Jambi, Dorong Swasembada Pangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.