Berita Tanjab Barat

Sabu-Sabu Dicampur Detergen Lalu Dibelender, Kejari Tanjung Jabung Barat Musnahkan Barang Bukti

Dari pantuan, terlihat narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender dengan dicampur detergen.

Penulis: Sopianto | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi.com/Sopianto
Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) memusnahkan barang bukti sabu-sabu dan lainnya yang sudah memiliki hukum tetap atau sudah ingkrah, Kamis (7/9/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Ratusan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah), dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Kamis(7/9/2023).

Dari pantuan, terlihat narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender dengan dicampur detergen.

Sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar bersama barang bukti lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Marcelo Bellah mengatakan, pemusnahan yang dilakukan merupakan dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Sabu 820 gram dan ganja 5,5 gram dari perkara yang sudah inkrah," sebutnya.

Selain itu, barang bukti pemalsuan ijazah, pencurian, penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga dimusnahkan .

"Narkotika ada 33 perkara, perkara tindak pidana lainnya, pembunuhan, pencurian, penganiayaan, sekira 29 perkara, jadi hari ini kita musnakan," jelasnya.

Baca juga: Kejari Sarolangun Segera Lelang 28 Barang Bukti, Ada 4 Kg Emas dan 2 Eksavator

Baca juga: Kejari Tanjabbar Serahkan Rp2,5 M ke Kas Negara dari Kasus Korupsi Pengadaan Air Bersih

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved