Kasus Pembunuhan

Pengacara Dua Tersangka Siap Bertarung di Pengadilan Soal Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Pengacara dua tersangka siap bertarung di pengadilan untuk pembuktian kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jabar/ Ist/ Kolase Tribun Jambi
Pengacara dua tersangka siap bertarung di pengadilan untuk pembuktian kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pengacara dua tersangka siap bertarung di pengadilan untuk pembuktian kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.

Kasus yang terjadi pada Agustus 2021 silam menghilangkan nyawa dua orang.

Ibu dan anak yang menjadi korban dalam kasus tersebut yakni Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Dalam kasus ini, Polda Jabar telah menetapkan lima orang tersangka.

Kelima orang tersangka itu yakni Muhamad Ramdanu alias Danu, Yosep Hidayat, Mimin Mintarsih, Arighi, dan Abi.

Danu mengungkapkan bahwa Yosef berperan dalam pembunuhan ibu dan anak di Subang itu.

Namun pengacara Yosef, Rohman Hidayat mengatakan kesaksian Danu sangat tak masuk akal.

Sehingga ia tak sabar menguji keterangan Danu dalam persidangan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang itu.

Baca juga: Pengacara Bantah Penagakuan Danu Soal Yosef Bopong Amalia, Korban Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Baca juga: Brimob Datangi Rumah Relawan Ganjar di Menteng Viral, Polri: Patroli dari Operasi Mantap Brata

Baca juga: Anggota DPR RI ke Kabaharkam: Ada Oknum Anggota Polri Kerjanya Pasang Baliho Parpol

"Jadi lucu aja. Saya tidak sabar menguji ini di persidangan.

"Di penyidikan bukan tempat kami berdebat, siapa berbuat apa, konsistensi keterangan seperti itu, satu keterangan dikuatkan dengan keterangan lain, petunjuk lain, keterangan ahli yang lain," kata Rohman Hidayat dikutip dari Tribunnewsbogor.com.

Selain Danu, empat tersangka lain dalam kasus ini adalah Yosef, istri mudanya Mimin, dan dua anak Mimin, Arighi dan Abi.

Dalam pra rekonstruksi yang digelar versi Danu, terlihat peran masing-masing tersangka di TKP Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Bogor.

Mulai dari memutar mobil Alphard hingga mengangkat jasad Tuti ke bagasi.

Pada pra-rekonstruksi itu juga ada adegan Danu dan Yosef mengobrol di pecel lele hingga sama-sama ke lokasi.

Kemudian ada pula adegan Arighi dan Abi datang ke TKP dan melambaikan tangan ke arah Danu.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved