Dugaan Pemerasan KPK ke SYL: 86 Saksi yang Diperiksa Mulai Kapolrestabes hingga Ajudan Ketua KPK

Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limmpo (SYL) telah ditinggkat dari penyelidikan ke penyidikan

Editor: Herupitra
tribunnews.com
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak 

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL, Polisi Sudah Periksa Hampir 100 Saksi

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Lolos Solar Ilegal, AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 8 Bulan di Tingkat Banding Kasus Pengancaman

Baca juga: Kasus Turun, Dinkes Provinsi Jambi Klaim Peran Bapak Asuh Stunting Efektif

Baca juga: Viral Seorang Remaja Belasan Tahun Minta Ortunya Bayar Wanita Open BO yang Dipesannya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved