Dugaan Pemerasan KPK ke SYL: 86 Saksi yang Diperiksa Mulai Kapolrestabes hingga Ajudan Ketua KPK
Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limmpo (SYL) telah ditinggkat dari penyelidikan ke penyidikan
TRIBUNJAMBI.COM – Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limmpo (SYL) telah ditinggkat dari penyelidikan ke penyidikan sejak 6 Oktober lalu.
Saat ini Polda Metri Jaya masih melakukan pemeriksaan saksi-saki. Total sudah ada 86 saksi yang periksa sejak Oktober 2023 lalu
"Telah dilakukan pemeriksaan sampai dengan hari Senin kemarin tanggal 13 November 2023 sebanyak 86 orang saksi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (15/11/2023)
Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.
Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.
Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.
Baca juga: Ketua KPK Akui Foto Viral Bertemu Eks Menteri Pertanian, Polisi Update Dugaan Pemerasan SYL
Baca juga: Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri Ditarik Lagi ke Mabes Polri, Sempat Diperiksa Kasus Pemerasan SYL
Terakhir, Ketua KPK, Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut. Firli kembali diagendakan untuk dimintai keterangannya pada Kamis (16/11/2023).
Namun, hingga saat ini polisi belum menentukan sosok tersangka dalam kasus tersebut. Selain puluhan saksi, kata Ade, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah ahli dalam kasus ini.
Namun, Ade tak membeberkan lebih rinci soal siapa saja ahli yang telah diperiksa oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Bahwa pemeriksaan terhadap para ahli ada delapan orang ahli yang kita lakukan pemeriksaan dalam rangka penguatan alat bukti dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi," ungkapnya.
Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.
Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.
Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.
Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.
Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).
Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL, Polisi Sudah Periksa Hampir 100 Saksi
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Lolos Solar Ilegal, AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 8 Bulan di Tingkat Banding Kasus Pengancaman
Baca juga: Kasus Turun, Dinkes Provinsi Jambi Klaim Peran Bapak Asuh Stunting Efektif
Baca juga: Viral Seorang Remaja Belasan Tahun Minta Ortunya Bayar Wanita Open BO yang Dipesannya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.