Lolos Solar Ilegal, AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 8 Bulan di Tingkat Banding Kasus Pengancaman

Divonis bebas kasus penimbunan solar ilegal, AKBP Achiruddin Hasibuan divonis 8 bulan penjara di kasus pengancaman di tingkat banding.

Editor: Suci Rahayu PK
Capture YT Kompas TV/ Ist/ Kolase Tribun Jambi
AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya Aditya Hasibuan dalam kasus penganiayaan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Divonis bebas kasus penimbunan solar ilegal, Mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan diganjar pidana 6 bulan penjara di kasus pengancaman.

Dan hukuman 6 bulan penjara ini diperberat di Pengadilan tinggi (PT) Medan setelah jaksa mengajukan banding, yakni menjadi 8 bulan penjara.

Diketahui AKBP Achiruddin Hasibuan melakukan pengancaman saat anaknay Aditya Abdul Ghany Hasibuan menganiaya temannya Ken Admiral pad Desember.

Vonis banding dibacakan hakim pada Jumat (10/11/2023). Sidang diketuai hakim Abdul Azis, sementara hakim anggota, yaitu Leliwaty dan Jumongkas.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Achiruddin Hasibuan tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan bulan dan membayar biaya restitusi sebesar Rp 52.382.200,00, secara tanggung renteng dengan saksi Aditiya Abdul Ghani Hasibuan," tulis putusan hakim, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Selasa (14/11/2023).

Baca juga: Viral Seorang Remaja Belasan Tahun Minta Ortunya Bayar Wanita Open BO yang Dipesannya

Baca juga: Nostalgia Masa Sukses AS Roma, Ini Obrolan Francesco Totti dan Hidetoshi Nakata

Baca juga: Anak Pondok Pesantren di Tebo Meninggal Dunia Setelah Sejam Berkomunikasi dengan Orangtua

Uang pengganti bisa diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan jika tidak sanggup membayar.

Pada kasus pengancaman, AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti dan dan bersalah pada dakwaan subsider yakni Pasal 335 ayat 1 KUHPidana tentang pengancaman.

Sebelumnya diberitakan, Achiruddin disidang karena membiarkan anaknya Aditya Hasibuan, menganiaya Ken Admiral di depan rumah Achiruddin di Medan pada 22 Desember 2022.

Penganiayaan tersebut karena masalah wanita.

Atas penganiayaan itu, Ken Admiral mengalami sejumlah luka. Hakim PN Medan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Aditya.

Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Medan meringankan hukuman Aditya menjadi 1 tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hukuman AKBP Achiruddin di Kasus Penganiayaan Diperberat Jadi 8 Bulan Penjara", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kasus Turun, Dinkes Provinsi Jambi Klaim Peran Bapak Asuh Stunting Efektif

Baca juga: Viral Seorang Remaja Belasan Tahun Minta Ortunya Bayar Wanita Open BO yang Dipesannya

Baca juga: Nostalgia Masa Sukses AS Roma, Ini Obrolan Francesco Totti dan Hidetoshi Nakata

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved