Dilaporkan Terima Uang Rp 7 Miliar, Wamenkumham Akhirnya Ditetapkan KPK jadi Tersangka

Setelah melakukan pemeriksaan, akhirnya KPK menetapkan Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi

|
Editor: Rahimin
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wamenkumham Eddy Hiariej usai mengklarifikasi laporan IPW di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/3/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan dari IPW itu ke KPK pada 14 Maret 2023 lalu.

Saat itu, Sugeng Teguh Santoso melaporkan Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy terkait dugaan penerimaan uang senilai Rp 7 miliar.

Setelah melakukan pemeriksaan, akhirnya KPK menetapkan Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Penetapan Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka itu dibenarkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Ternyata, Edward Omar Sharif Hiariej ditetapkan sebagai tersangka sejak dua minggu lalu.

"Ya, penetapan tersangka Wamenkumham benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu. Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu, klir," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

Sugeng melaporkan Eddy terkait dugaan penerimaan uang senilai Rp 7 miliar.

Menurutnya, ada tiga peristiwa yang dianggapnya sebagai perbuatan pidana.

Yang pertama terkait pemberian uang Rp 4 miliar yang diduga diterima Eddy lewat asisten pribadinya, Yogi Ari Rukmana.

Saat itu, Sugeng menunjukkan bukti elektronik saat berbicara itu.

Bukti elektronik itu berupa tangkapan layar sebuah chat di mana Eddy Hiariej mengakui Yogi Ari Rukmana dan seorang pengacara bernama Yoshi Andika Mulyadi.

"Pemberian ini dalam kaitan seorang bernama HH (Helmut Hermawan) yang meminta konsultasi hukum kepada Wamen EOSH. Oleh Wamen diarahkan untuk berhubungan dengan saudara ini namanya ada di sini (bukti transfer), PT-nya apa namanya ada," Sugeng menjelaskan saat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Peristiwa kedua, adanya pemberian dana tunai sejumlah Rp 3 miliar pada Agustus 2022 dalam pecahan dolar AS yang diterima Yosi.

"Diduga (pemberian uang) atas arahan saudara Wamen EOSH. Pemberian diberikan oleh saudara HH, Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM)," katanya. 

Sugeng menduga pemberian uang Rp 3 miliar itu terkait permintaan bantuan pengesahan badan hukum PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

Selanjutnya, pada 13 September 2022, pengesahan badan hukum PT CLM justru dihapus.

Kata Sugeng, justru muncul pengesahan susunan direksi baru PT CLM dengan seseorang berinisial ZAS sebagai direktur utama (dirut).

Dalam hal ini, Sugeg mengatakan ZAS dan HH tengah bersengketa kepemilikan saham PT CLM. Namun, HH sudah ditahan Polda Sulawesi Selatan.

"HH sebagai pemilik IUP menjadi kecewa sehingga melalui saksi advokat berinisial A menegur saudara Wamen EOSH, 'tindakan Anda tidak terpuji, bakik badan lah gitu ya,'," kata Sugeng.

Terkait pemberian uang dengan total Rp 7 miliar itu, Sugeng mengatakan justru dikembalikan oleh Yogi ke PT CLM via transfer.

Dengan pengembalian ini, Sugeng menduga memang ada upaya gratifikasi terhadap Eddy.

"Apa artiya? Yang penerimaan tunai Rp 3 miliar terkonfirmasi diakui. 17 Oktober pukul 14.36 yang dikirim kembali oleh PT CLM ke rekening bernama YAM, Aspri juga dari saudara Wamen EOSH, itu perbuatan kedua," katanya. 

Peristiwa terakhir terkait adanya komunikasi antara Helmut dan Eddy yang disebut Sugeng meminta agar Yogi dan Yosi ditempatkan sebagai Komisaris PT CLM.

"Diakomodasi dengan adanya akta notaris. Satu orang yang tercantum, saudara YAR. Ini aktanya ya. Jadi, ada tiga perbuatan. Uang Rp 4 miliar, Rp 3 miliar kemudian permintaan tercantum. Ini bukti-bukti yang kami lampirkan dalam laporan kami ke KPK," ujar Sugeng.

Eddy Sebut IPW Fitnah

Sementara, Eddy sempat klarifikasi dan menyebut IPW telah melakukan fitan kepadanya.

Eddy datang ke KPK untuk membantah seluruh laporan IPW dengan membawa bukti.

“Atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah,” kata Eddy pada 20 Maret 2023 lalu dikutip dari Kompas.com.

Namun, Eddy justru tidak melaporkan IPW mesti menurutnya laporan kepadanya adalah fitnah.

Hal tersebut lantaran IPW merupakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang sedang menjalankan tugas sebagai watchdog.

“Kalau pejabat itu diadukan yang harus dilakukan itu bukan malah lapor balik ke Bareskrim tetapi melakukan klarifikasi ya,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Duduk Perkara Kasus yang Jerat Eddy Hiariej hingga Ditetapkan Jadi Tersangka

Baca juga: Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Sudah Berstatus Tersangka Kasus Gratifikasi

Baca juga: Kasus ASABRI, Kejagung Sita Aset Edward Seky Soeryadjaya Senilai Rp20 Miliar

Baca juga: Ini Alasan Mantan Wamenkumham Sebut MK Putuskan Pemilu 2024 Digelar Sistem Proporsional Tertutup

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved