Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Sudah Berstatus Tersangka Kasus Gratifikasi
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sudah berstatus sebagai tersangka.
TRIBUNJAMBI.COM - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sudah berstatus sebagai tersangka.
Hal ini dibenarkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.
Dia menyebut, selain Wamenkumgam ada tiga tersangka lain.
Bahkan Alex menyebut surat perintah penyidikan (sprindik) sudah dikeluarkan dua pekan lalu.
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu, dengan empat orang tersangka, dari pihak pemerima tiga, dan pemberi satu. Itu, klir," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Namun, Alex tidak menyebutkan secara gamblang identitas tiga tersangka lainnya itu.
Baca juga: Angkutan Batu Bara di Jambi Disetop Sembilan Hari, Ada Perbaikan Ruas Jalan Muara Bulian - Tembesi
Baca juga: Berhasil Turunkan Angka Kemiskinan, Bupati Batanghari Raih Penghargaan dari Wapres RI
Baca juga: Fenomena Nikah Siri di Jambi, Pengamat: Ini Bisa jadi Peluang Perdagangan Orang
Kerangka Kasus
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej diketahui dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar pada 14 Maret 2023 lalu.
Asep menjelaskan, pasal suap bisa dikenakan dalam perkara ini ketika KPK menemukan kesepakatan atau meeting of mind sebagai latar belakang aliran dana ke Eddy Hiariej.
Ketika KPK tidak menemukan meeting of mind, maka pasal yang dugunakan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi soal gratifikasi.
"Jadi ketika tadikan saya sampaikan ketika menemukan meeting of mind nya, oke berarti di sana (suap)," jelas Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu.
KPK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut kasus dugaan rasuah Wamenkumham Eddy Hiariej.
Salah satu bentuk dukungan itu yakni Laporan Hasil Analisis (LHA) yang berisi data lalu lintas uang di rekening calon tersangka. Di mana, jumlah data transaksi keuangan itu sangat banyak.
"Di mana laporan hasil audit itu berupa lalu lintas uang, yang dimiliki atau yang ada di rekening-rekening para terduga atau tersangka, sehingga kita hanya melihat jumlah uangnya nih, jadi kita belum bisa menentukan nih, ini dalam perkara apa, dari siapa, untuk apa, tapi jelas, alirannya ada," kata Asep.
Diketahui, KPK telah menaikkan status perkara dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar oleh Eddy Hiariej ke tingkat penyidikan. Penerimaan gratifikasi dimaksud terkait pengurusan status hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
Baca juga: Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi
Wakil Menteri Hukum dan HAM
Wamenkumham
Edward Omar
gratifikasi
KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi
Tribunjambi.com
Angkutan Batu Bara di Jambi Disetop Sembilan Hari, Ada Perbaikan Ruas Jalan Muara Bulian - Tembesi |
![]() |
---|
Setelah Eks Menkominfo Johnny G Plate, 3 Terdakwa Kasus BTS 4G Divonis Hari Ini |
![]() |
---|
Fenomena Nikah Siri di Jambi, Pengamat: Ini Bisa jadi Peluang Perdagangan Orang |
![]() |
---|
Bobby Nasution Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Ganjar Pranowo Sebut Mestinya Dukung Dirinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.