Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman divonis tujuh tahun penjara, denda RM10 juta atau Rp 3,4 miliar
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman divonis tujuh tahun penjara, denda RM10 juta atau Rp 3,4 miliar dan dua pukulan tongkat.
Vonis dijatuhkan Pengadilan Tinggi Hakim Azhar Abdul Hamid pada Kamis (9/11/2023).
Syed Saddiq dinyatakan bersalah atas tuduhan bersekongkol dalam pelanggaran pidana terhadap kepercayaan (CBT), penyelewengan dana, dan pencucian uang.
“Pengadilan memutuskan bahwa pembela gagal mengajukan keraguan yang beralasan, dan penuntut telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan," kata Hakim Azhar Abdul Hamid.
Oleh karena itu, terdakwa dinyatakan bersalah atas semua dakwaan.
Mantan menteri termuda Malaysia itu bersekongkol dengan mantan pejabat Partai Bersatu untuk menyelewengkan dana dan penyelewengan dana ini terjadi pada Maret 2020 saat Partai Bersatu berkuasa.
Baca juga: Fenomena Nikah Siri di Jambi, Pengamat: Ini Bisa jadi Peluang Perdagangan Orang
Baca juga: Modus Jual Tabung Gas, Dua Pemuda di Jambi Curi Ponsel Pemilik Warung
Syed Saddiq merupakan mantan ketua sayap pemuda Bersatu, namun pada 2020 hengkang dari Partai bersatu dan membentuk partai sendiri, yakni MUDA.
Atas vonis 7 tahun penjara ini, Syed Saddiq mengatakan akan mengajukan banding sebagai upaya pemulihan nama baik.
“Saya akan menggunakan pengadilan dan sistem peradilan untuk membersihkan nama saya. Sebagai pengambil kebijakan, saya harus percaya pada lembaga peradilan dan saya menghormati keputusan pengadilan hari ini karena lembaga peradilan adalah benteng terakhir rakyat, termasuk saya sendiri,” kata Syed Saddiq, seperti dilansir dari The Star.
“Saya sudah membahas hal ini dengan pengacara saya. Kami akan mengajukan banding dan membiarkan sistem peradilan menjadi platform untuk membersihkan nama saya,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Tinggi.
Pengacaranya, Gobind Singh Deo, mengkonfirmasi kepada media bahwa putusan banding akan diajukan pada Kamis.
“Kami berharap setelah kami mengajukan banding, kami bisa segera mendapatkan tanggal persidangan,” kata anggota parlemen Damansara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis 7 Tahun Terkait Korupsi, Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Siap Ajukan Banding",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Fenomena Nikah Siri di Jambi, Pengamat: Ini Bisa jadi Peluang Perdagangan Orang
Baca juga: UEA Investasi pada Pembangunan PLTS Terapung Cirata Jawa Barat
Baca juga: Bobby Nasution Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Ganjar Pranowo Sebut Mestinya Dukung Dirinya
PT Pupuk Indonesia Kenalkan Satu Brand Nitrea dan Phonska Plus |
![]() |
---|
Fenomena Nikah Siri di Jambi, Pengamat: Ini Bisa jadi Peluang Perdagangan Orang |
![]() |
---|
Bobby Nasution Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Ganjar Pranowo Sebut Mestinya Dukung Dirinya |
![]() |
---|
DPRD Jambi Ingatkan Pj Kepala Daerah untuk Jalankan Arahan Presiden Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.