Kasus ASABRI, Kejagung Sita Aset Edward Seky Soeryadjaya Senilai Rp20 Miliar

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita aset Rp20 miliar milik tersangka kasus ASABRI Edward Seky Soeryadjaya.

Editor: Teguh Suprayitno
Sumber: ANTARA/HO-Kejaksaan Agung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. 

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA- Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita aset senilai Rp20 miliar milik Edward Seky Soeryadjaya, tersangka kasus ASABRI.

“Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap aset milik Tersangka ESS berupa uang sejumlah Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) via transfer Bank Mandiri atas nama Kejaksaan Republik Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya Rabu (1/6/2022).

Sebelumnya Edward, Direktur Ortos Holding Ltd. yang menjadi pesakitan dalam kasus dana pensiun Pertamina dijatuhi vonis penjara selama 15 tahun. 

Pada Selasa (14/9/2021) lalu, Edward kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini kasus yang menjeratnya adalah dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI (Persero).

Tidak hanya Edward, kasus ini juga melibatkan mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas Betty Halim, dan Komisaris PT Sekawan Inti Pratama Rennier Abdul Rachman Latief.

Penyidik Kejaksaan Agung menjerat Edward Seky Soeryadjaya, Betty Halim, dan Abdul Rachman Latief dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketut mengatakan, penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung merupakan bagian dari proses hukum perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan dana di PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019. Selanjutnya uang yang disita itu dijadikan sebagai barang bukti.

“Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-28/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 14 September 2021 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-233/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 08 Oktober 2021,” kata Ketut.

Baca juga: Heru Hidayat Lolos Dari Hukuman Mati, Terdakwa Kasus PT Asabri Hanya Divonis Nihil

Baca juga: Letjen (Purn) Sonny Widjaja Divonis 20 Tahun Penjara Terbukti Korupsi Kasus Asabri

Berita ini telah tayang di Kompas.tv

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved