Berita Jambi

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Dana Desa dan Aset Gedung Kantor Desa Bernai, 6 Saksi Dihadirkan

Pengadilan Negeri Jambi melakukan sidang terkait korupsi, yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa dan Pjs Kades Bernai Kabupaten Sarolangun.

Tribunjambi.com/Abdullah Usman
Pengadilan Negeri Jambi melakukan sidang terkait korupsi, yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa dan Pjs Kades Bernai Kabupaten Sarolangun. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pengadilan Negeri Jambi melakukan sidang terkait korupsi, yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa dan Pjs Kades Bernai Kabupaten Sarolangun. Selasa (8/11/2023)

Sidang keDua yang digelar di PN Jambi tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Budi Chandra Permana, SH., MH. Dengan beragendakan mendengarkan keterangan saksi.

Dari pantauan Tribunjambi.com terlihat terdakwa mantan Kades Benai hadir Zakaria dan Pjs Kades Bernai Widodo turut hadir dalam persifangan, meski Widodo terlihat harus dipapah saat berjalan karen dalam kondisi kurang sehat.

JPU Kejari Sarolangun Abdul Harris menuturkan, dalam persidangan kali kedua ini beragendakan keterangan saksi. Dimana ada enam saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini.

"Iya hari ini sidang lanjutan terkait Kades dan Pjs Kades Bernai, ini sidang ke Dua," ujar Haris di Sela jeda persidangan.

Untuk diketahui pada awal Oktober lalu Kejaksaan Negeri Sarolangun menetapkan mantan Kepala Desa Bernai Zakaria Ansori dan mantan PJ Kades Bernai Widodo, sebagai tersangka.

Dimana Mantan Kades dan Pjs Kades tersebut tersandung kasus, terkait penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Bernai tahun anggaran 2016 - 2017 sehingga menjadikan keDuanya tersangka.

Selain itu juga terkait penyimpangan dalam penghapusan aset Desa berupa pemusnahan gedung kantor desa Bernai yang lama pada tahun 2016 serta pengelolaan aset desa bernai.

Terkait perkara tersebut, tersangka terbukti melanggar pasal 2 atau pasal 3 atau pasal 10 huruf a UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 jo pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUH.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Tanoto Foundation Terus Berbagi Praktik Baik tentang Pendidikan di Jambi

Baca juga: Anwar Usman Harus Mundur dari Hakim MK Usai Jabatannya Dicopot di Putusan MKMK? Ini Kata Mahfud MD

Baca juga: Dugaan Korupsi PDAM Pengabuan, Pidsus Kejari Tanjab Barat: Sedang Dihitung Kerugian Negara

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved