Pilpres 2024
Anwar Usman Harus Mundur dari Hakim MK Usai Jabatannya Dicopot di Putusan MKMK? Ini Kata Mahfud MD
Menkopolhukam Mahfud MD tidak berkomentar banyak terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Anwar Usman dari Ketua MK
TRIBUNJAMBI.COM - Menkopolhukam Mahfud MD tidak berkomentar banyak terkait putusan sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Anwar Usman dari Ketua MK.
Seperti diketahui bahwa keputusan hakim MKMK yang mencopot jabat paman Gibran Rakabuming Raka itu menjado polemik.
Sebab banyak meminta bahwa Anwar Usman seharusnya mundur menjadi hakim MK lantaran dianggap melakukan pelanggaran etik berat.
Namun terkait apakah Anwar harusnya mundur sebagai hakim konstitusi atau tidak, Mahfud MD tak banyak berkomentar.
Dia mengatakan hal itu bukan urusannya, melainkan perkara Anwar Usman dan moralnnya.
“Itu terserah dia. Itu sudah bukan urusan saya. Itu urusan moral dia,” ujar Mahfud saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Di satu sisi, Mahfud MD memuji hasil putusan sidang MKMK yang mencopot jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Baca juga: Ketua MK Dicopot, Menko Polhukam Mahfud MD Sebut Pencalonan Gibran Sah Secara Hukum
Baca juga: Kualitas Udara Jambi Rabu 8 November 2023 Pukul 11.00 WIB: Kategori Sedang
Baca juga: Respon Khofifah Saat Disebut Jadi Penyerang Menangkan Prabowo-Gibran di Jatim
Menurutnya, putusan hakim MKMK itu berani jika dibandingkan memutus untuk memberhentikan Anwar Usman sebagai hakim MK.
Sebab jika ipar Presiden Jokowi itu diberhentikan, bukan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK, maka ada kemungkinan akan mengajukan banding dan mengubah hasil putusan MKMK.
“Itu bagus, berani. Karena kalau dipecat beneran itu bisa naik banding dia. Diberhentikan sebagai hakim itu ada bandingnya,” kata Mahfud.
“Tapi kalau diberhentikan dari jabatan dan dengan hormat pula, itu enggak bisa naik banding. Itu selesai,” sambungnya.
Sebagai informasi, Hakim Konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Hal tersebut ditegaskan dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran etik mengenai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang di gedung MK, Selasa (7/11/2023).
Baca juga: Denny Indrayana Sebut Gibran Jadi Cawapres Prabowo di Pilpres 2024 dari Hasil Putusan Tak Beretika
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," tegas Jimly.
Anwar Usman
Mahkamah Konstitusi
Menkopolhukam
Mahfud MD
putusan
jabatan
Gibran Rakabuming Raka
Presiden Jokowi
Tribunjambi.com
Prabowo Subianto
Luhut Beri Pesan ke Prabowo Subianto: Jangan Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan Anda, akan Merugikan |
![]() |
---|
Surya Paloh dan Prabowo Subianto Sepakat Kerja Sama: untuk Kepentingan Rakyat Indonesia |
![]() |
---|
Senyum Anies Baswedan Dikomentari Prabowo Subianto: Berat Sekali |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Sambangi Kantor DPP PKB, Disambut Muhaimin Iskandar |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka yang Ditetapkan sebagai Wakil Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.