Pilpres 2024

Ketua MK Dicopot, Menko Polhukam Mahfud MD Sebut Pencalonan Gibran Sah Secara Hukum

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut kepesertaan Gibran Rakabuming Raka sebagak bakal cawapres sah secara hukum.

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas.comIst/Kolase Tribunnews
Pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024 disebut dari hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang tak beretika. 

TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut kepesertaan Gibran Rakabuming Raka sebagak bakal cawapres sah secara hukum.

Ini disampaikanMahfud MD saat Rakornas Penyelenggara Pemilu di Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

"Yang jelas kepesertaan Mas Gibran sebagai pasangan cawapres itu secara hukum sudah sah, sudah selesai," kata Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah mengikat.

Meski MKMK menyebut ada pelanggaran kode etik, tapi itu tak tidak bisa mengoreksi atau bahkan membatalkan Putusan 90 itu.

Mahfud juga mengaku tidak mempermasalahkan pencalonan Gibran. Sebab, ia berpendapat perbedaan dalam demokrasi adalah hal yang wajar.

"Ndak apa-apa bagus, bagus. Demokrasi harus begitu, harus ada riak-riak yang agak hangat tapi jangan pecah," jelas Mahfud, dikutip Kompas.com.

Baca juga: Pengamat Sebut Ambisi Presiden Jokowi ke Anaknya, Gibran Cawapres Kaesang Pangarep di Pilkada DKI

Baca juga: Persoalan HP Hilang, 2 Pria di Deliserdang Tega Bakar Temannya

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MKMK tersebut menyusul adanya pelanggaran etik yang dilakukannya dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

MK mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pertengahan Oktober 2023.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pemprov Jambi Bakal Adakan Doa Bersama dan Penggalangan Dana untuk Palestina

Baca juga: Pengamat Sebut Ambisi Presiden Jokowi ke Anaknya, Gibran Cawapres Kaesang Pangarep di Pilkada DKI

Baca juga: BREAKING NEWS Sekda Tanjab Barat Kembali Dipanggil Penyidik Kejari

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved