Sekda Tanjab Barat Dipanggil Kejari
Dugaan Korupsi PDAM Pengabuan, Pidsus Kejari Tanjab Barat: Sedang Dihitung Kerugian Negara
Kasus dugaan korupsi dana subdisi PDAM Tirta Pengabuan tahun anggaran 2019-2021 masih bergulir.
Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM,KUALA TUNGKAL- Kasus dugaan korupsi dana subdisi PDAM Tirta Pengabuan tahun anggaran 2019-2021 masih bergulir.
Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Sanusi kembali dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Rabu (8/11).
Ini merupakan panggilan kedua karena pada panggilan pertama dianggap masih kurang lengkap memberikan keterangan sebagai saksi.
Sudarmanto, Kasi Pidsus Kejari ketika dikonfirmasi menyampaikan belum diketahui pasti berapa kerugian negara, hingga saat ini pihak Kejaksaan masih mengiventarisir dan diajukan ke auditor BPKP untuk dilakukan perhitungan.
"Jadi belum bisa kita sebutkan,karena dokumen SPJ dari tiga tahun anggaran itu sangat banyak, makanya kita pilah satu persatu, itu membutuhkan waktu, nanti setelah kita fix kan dokumen SPJ nya baru kita sampaikan ke auditor" ucapnya.
Hingga saat ini Kejari belum menetapkan tersangka, namun ia menyampaikan setelah dilakukan perhitungan kerugian negara akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini saksi yang sudah kita periksa 20 orang," ujarnya.
Sudarmanto menyebut, pemeriksaan terhadap Sekda berkaitan dengan tupoksi sebagian Sekda, karena Perumda Tirta Pengabuan dibawa naungan Sekda.
"Selain itu kapasitas Sekda sebagai tim TAPD, karena dari kemarin sampai hari ini pertanyaan nya proses pengajuan, permohonan pengajuan anggaran subsidi, dari Pemda siapa yang menandatangani, apa saja persyaratan nya, sampai dengan pembahasan dan sampai dengan pencarian,itu lah proses yang kami tanyakan kepada yang bersangkutan," ungkapnya.
Sudarmanto menyebut, dugaan sementara adalah penggunaan anggaran subsidi yang mana Pemda setiap tahun nya, diantaranya dari tahun 2019-2021 itu memberikan dana subsidi kepada Perumda.
Dana subsidi itu diberikan, atas pengajuan permohonan Perumda kepada Bupati yang mana anggaran subsidi dan dibahas oleh tim Sekda lalu disetujui.
Kemudian dibahas oleh tim anggaran DPRD dan disahkan di APBD setelah itu disalurkan ke pemda dan digunakan oleh pihak Perumda.
"Namun berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikkan dilakukan terhadap penggunaan anggaran subsidi itu ditemukan beberapa beberapa yang meyimpang dari aturan perundang-undangan yang berlaku, " ungkapnya.
Anggaran itu disahkan oleh pihak DPRD Kabupaten Tanjab Barat, Sudarmanto menerangkan untuk saat ini belum dijadwalkan untuk pemanggilan pihak DPRD dan akan melihat dari hasil perkembangan penyidikan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Sanusi menyampaikan dirinya dipanggil dengan kapasitas sebagai saksi yang mana sebelumnya berkas yang dibawa kurang lengkap.
| Mantan Dirut PDAM Tirta Pengabuan Belum Diperiksa, Kejari Sita Dokumen SPJ Tiga Tahun Anggaran |
|
|---|
| Kejari Tanjab Barat Temukan Penyimpangan Dana Subsidi PDAM Tirta Pengabuan |
|
|---|
| Sekda Tanjab Barat Dicecar 35 Pertanyaan Terkait Aliran Dana Subsidi PDAM Tirta Pengabuan |
|
|---|
| BREAKING NEWS Sekda Tanjab Barat Kembali Dipanggil Penyidik Kejari |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.