Penggunaan Air Tanah Berupa Sumur Wajib Izin dari Kementerian ESDM

Kementerian ESDM mengeluarkan aturan baru terkait penggunaan air tanah. Pada aturan tersebut disebutkan bahwa baik instansi pemerintah, badan hukum,

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Air Sumur 

Jika disetujui, maka pemegang persetujuan harus memasang meter air pada pipa keluar (outlet) sumur bor/gali, membangun sumur resapan sesuai dengan pedoman Badan Geologi, serta memberikan akses kepada PATGTL dan instansi terkait untuk melakukan pengecekan.

Apabila air tanah digunakan untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, maka masa berlaku persetujuan diberikan selama masih menggunakan air tanah untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Begitu pula untuk air tanah yang digunakan untuk kegiatan pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada, juga persetujuannya berlaku sepanjang masih diperlukan.

Sedangkan bagi penggunaan air tanah untuk kebutuhan selain kegiatan di atas, masa berlakunya diberikan untuk jangka waktu paling lama 7 tahun.

Namun, dapat dilakukan permohonan perpanjangan.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru, Masyarakat Pakai Air Tanah dari Sumur Wajib Izin Kementerian ESDM",

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Googel news

Baca juga: Ekonomi Sulit, Harga Cabai Merah di Pasar Kalangan Sabak Barat Tembus Rp 55 Ribu

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 62, Cerpen “Mengapa Mereka Berdoa kepada Pohon”

Baca juga: PDIP Lunak pada Jokowi, Ketum Tidak Memecat Gibran dan Jokowi, Padahal Langgar Aturan Partai

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved