Penggunaan Air Tanah Berupa Sumur Wajib Izin dari Kementerian ESDM

Kementerian ESDM mengeluarkan aturan baru terkait penggunaan air tanah. Pada aturan tersebut disebutkan bahwa baik instansi pemerintah, badan hukum,

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Air Sumur 

TRIBUNJAMBI.COM - Kementerian ESDM mengeluarkan aturan baru terkait penggunaan air tanah.

Ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 September 2023.

Pada aturan tersebut disebutkan bahwa baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali.

"Diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah," bunyi pertimbangan pada aturan tersebut.

Isi aturan juga menyebutkan, penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga, atau penggunaan air secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok, perlu mengajukan izin ke Kementerian ESDM.

Baca juga: Ekonomi Sulit, Harga Cabai Merah di Pasar Kalangan Sabak Barat Tembus Rp 55 Ribu

Baca juga: Polres Tanjab Barat Kerahkan Personil Untuk Berjaga di Gudang Logistik

Baca juga: PDIP Lunak pada Jokowi, Ketum Tidak Memecat Gibran dan Jokowi, Padahal Langgar Aturan Partai

Cara pengajuan izin

Perseorangan, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum maupun lembaga sosial bisa mengajukan permohonan persetujuan penggunaan air tanah.

Permohonan diajukan kepada Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi.

Lampiran syarat dalam pengajuan permohonan yakni formulir permohonan yang memuat:

1. Identitas pemohon
2. Alamat lokasi pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah
3. Koordinat rencana titik pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah (decimal degree)
4. Jangka waktu penggunaan air tanah yang dimohonkan
5. Keterangan sumur bor/gali ke berapa

Pemohon juga harus melampirkan bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, bisa berupa Akta Jual Beli (AJB), Surat Hak Milik (SHM), Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa.

Lalu bukti lain yang diperlukan yakni surat pernyataan bermeterai bahwa tanah dipergunakan tidak dalam proses sengketa, izin/dokumen lingkungan hidup dan/atau persetujuan lingkungan, serta surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan/imbuhan.

Kemudian, perlu melampirkan rencana jumlah debit pengambilan air tanah dalam satuan m⊃3; per hari, rencana peruntukan penggunaan air tanah, dan gambar konstruksi sumur bor/gali.

Baca juga: PDIP Lunak pada Jokowi, Ketum Tidak Memecat Gibran dan Jokowi, Padahal Langgar Aturan Partai

Kepala Badan Geologi melalui Kepala Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) melaksanakan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan yang telah disampaikan.

setelah verifikasi dan evaluasi maka akan diterbitkan surat persetujuan pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah, atau permohonan ditolak dengan disertai alasannya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved