LIPUTAN KHUSUS

1.411 Orang Kena PHK, Banyak Perusahaan di Jambi Tak Lapor

Korban PHK itu dari tenaga kerja sektor perdagangan, jasa dan investasi, pertambangan serta pertanian dan perkebunan

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI
Tribun Jambi edisi 27 Oktober 2023 

"Ya, yang banyak itu di sektor industri crumb rubber. Seperti PT Angkasa Raya itu kan tutup tahun lalu, tadinya karyawan di sana hampir 300 orang, sekarang setop total," katanya, Minggu (22/10).

Roida Pane juga mengakui semua perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan karet di daerah memang melakukan efesiensi karyawan.

"Itu semua anggota kita, karena memang buyer-nya tidak lagi ada kontrak dengan perusahaan di sini, oleh karenanya banyak kebun-kebun karet seperti di Vietnam lebih ke buyer. Persoalannya di Indonesia terlalu banyak aturan hukum," ujarnya

Dia mengatakan angka PHK yang tinggi, ditambah lagi pencari kerja yang baru lulus sekolah dan perguruan tinggi, maka membuat pencari kerja/tenaga kerja membeludak tak sebanding dengan lapangan kerja yang sedikit. Nantinya yang terdampak adalah buruh.

"Kebijakan kan pemerintah yang buat, salah satu kebijakan yang kita tolak adalah UU Cipta Kerja, supaya tidak ada lagi korban PHK ini," pungkasnya. 

Kekurangan Mediator dan Pengawas

Dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten-kota di Provinsi Jambi masih membutuhkan tambahan petugas mediator penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Selain itu, pemerintah kabupaten dan kota juga masih kekurangan pengawas perusahaan.

Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi, Dodi Haryanto Parmin, mengatakan fungsional mediator di Provinsi Jambi masih kurang, termasuk petugas pengawas yang mengawasi perusahaan dalam mentaati peraturan tentang ketenagakerjaan.

"Kalau dilihat perimbangannya, kita masih membutuhkan sekitar 100 persen dari jumlah mediator yang baru 40 orang dan tenaga pengawas 38 orang se-Provinsi Jambi," katanya, Kamis (19/10).

Untuk menambah tenaga mediator dan pengawas para ASN di kabupaten dan kota, harus mengikuti pelatihan dan pendidikan yang dilaksanakan oleh Kemenaker. Waktunya, kata Dodi, hanya dua bulan mengikuti pelatihan dan empat bulan bagi pengawas yang dilaksanakan pusat pendidikan dan latihan (pusdiklat).

"Dari ribuan perusahaan, kita masih membutuhkan banyak mediator dan pengawas. Allhamdullilah setiap tahun Provinsi Jambi dapat porsi dari Kemenaker sedikitnya dua orang bagi kabupaten dan kota," tuturnya.

"Seperti Tanjung Jabung Barat dan Batanghari, sudah ada penambahan mediator. Hanya Kota Jambi yang belum ada penambahan, karena pegawai untuk dijadikan mediator belum ada," ujar Dodi.

Dia pun mengharapkan Pemkot Jambi lebih dapat memperhatikan dan mendorong pegawai ASN yang ingin mengabdi di hubungan industrial dapat menjadi fungsional mediator.

"Nanti dampaknya terhadap penanganan kasus yang lambat. Hanya mengharapkan satu atau dua orang saja, kalau timnya banyak kan bisa lebih cepat," pungkasnya. (caw)

Baca juga: Belum Dibuka Secara Resmi, Dampak STQH di Jambi Sudah Mulai Terasa

Baca juga: Selamatkan Artefak Perfilman, Pengurus Tamuraya periode 2023 - 2027 di Jambi Dikukuhkan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved