LIPUTAN KHUSUS

1.411 Orang Kena PHK, Banyak Perusahaan di Jambi Tak Lapor

Korban PHK itu dari tenaga kerja sektor perdagangan, jasa dan investasi, pertambangan serta pertanian dan perkebunan

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI
Tribun Jambi edisi 27 Oktober 2023 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dalam dua tahun, ribuan pekerja di Provinsi Jambi terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan tempatnya bernaung.

Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi, pada 2022 terdapat 1.106 orang menjadi korban PHK. Kemudian, pada 2023, terdapat 305 orang mengalami PHK dari perusahaan. Artinya, sejak Januari 2022-Oktober 2023, terdapat 1.411 orang pekerja mengalami PHK.

Korban PHK itu dari tenaga kerja sektor perdagangan, jasa dan investasi, pertambangan serta pertanian dan perkebunan.

Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi, Dodi Haryanto Parmin, menyampaikan pihaknya memperoleh data kasus perselisihan hubungan industrial hingga di PHK dari tiap kabupaten-kota dalam Provinsi Jambi.

"Pekerja di PHK tahun ini, sampai Oktober mengalami penurunan dibanding 2022 lalu yang jumlahnya 1.106 pekerja. Tahun ini hingga Oktober baru 305 pekerja yang menjadi korban PHK dari perusahaan," katanya, Kamis (19/10).

Dodi mengungkapkan korban PHK terbanyak terjadi di sektor pertanian dan perkebunan. Hal itu akibat pengolahan karet yang kekurangan bahan baku, serta mekanisme ekspor karet yang mengalami hambatan.

Imbasnya, perusahaan mengambil kebijakan pengurangan karyawan. Bahkan, ada dua perusahaan pengolahan karet di Jambi yang tutup.

"Daerah yang paling banyak itu di Kabupaten Tebo, pada 2022 lalu mem-PHK 652 tenaga kerja dan Kabupaten Muarojambi pada 2023 ini mem-PHK 142 tenaga kerja," ungkapnya.

Sementara untuk di Kota Jambi yang punya banyak perusahaan, pada tahun ini ada 72 orang pekerja yang jadi korban PHK.

"Paling banyak pekerja di pengolahan karet, bahan baku karetnya kurang karena pengalihan petani karet ke sawit, jadi lahan-lahan karet sudah berkurang," pungkasnya.

Penyebab PHK

Terkait penyebab PHK, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi juga mendapatkan laporan datanya.

"Selama 2022, perselisihan hubungan industrial itu berjumlah 163 perusahaan memberhentikan 1.106 pekerja. Lalu pada Oktober 2023 itu berjumlah 112 perusahaan memberhentikan 305 pekerja," kata Dodi.

Pada 2023, kata Dodi,ada ratusan perusahaan mem-PHK pekerjanya lantaran berbagai masalah.

Karena perselisihan hak berjumlah 18 perusahaan, perselisihan kepentingan ada lima perusahaan, PHK sepihak atau mengundurkan diri ada 240 perusahaan, perselisihan serikat pekerja/buruh satu perusahaan.

Kemudian pada 2022, PHK karena perselisihan hak berjumlah 30 perusahaan, perselisihan kepentingan ada enam perusahaan, perselisihan PHK ada 247 perusahaan, perselisihan serikat pekerja ada dua perusahaan.

"Dari jumlah kasus itu, kabupaten dan kota melakukan penyelesaian melalui mediasi dan anjuran. Selama 2022 lalu, perjanjian bersama ada 85 perusahaan dan anjuran sebanyak 29 perusahaan. Untuk tahun ini ada 99 perjanjian bersama dan 29 anjuran ke perusahaan," bebernya.

Disnakertrans dan instansi terkait, kata Dodi, sudah pernah melakukan pertemuan dengan beberapa perusahaan, khususnya pengelolaan karet.

Dalam pertemuan itu, pihaknya mengharapkan perusahaan sektor perkebunan tidak lagi mem-PHK kan pekerjanya. Sejatinya, keberlangsungan usaha dapat berjalan dengan baik dan tenaga kerja dapat terlindungi dengan baik.

"Jadi PHK ini adalah upaya terakhir yang dilakukan, namun sebisa mungkin tetap diperdayakan tenaga kerja itu," pungkasnya.

Tidak Semua Lapor

Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi, Roida Pane, menanggapi soal 1.411 orang pekerja di PHK dari 275 perusahaan di Provinsi Jambi terhitung 2022-2023.

Menurut Roida, jumlah itu bisa saja bertambah karena tidak semua perusahaan melapor tentang karyawan di PHK.

"Mungkin, baru data resmi yang para pekerja melapor ke dinas. Yang tidak melapor ada juga sebanyak itu. Karena perusahaan tidak semua melapor tentang PHK," katanya, Minggu (22/10).

Jadi yang tercatat saat ini, ungkap Roida Pane, para pekerja yang melapor untuk permohonan mediasi ke dinas ketenagakerjaan. Sebab pekerja yang di PHK, secara tidak langsung tidak ada perjanjian bersama (PB) antara perusahaan dan pekerja.

"Jadi yang langsung ada PB atau yang buruh tidak menuntut itu di-PHK pasti pasrah dia kan. Mungkin lebih dari angka itu," ungkapnya.

Meski demikian, kata dia, sebagai perwakilan serikat buruh mengkhawatirkan adanya Undang-Undang Cipta Kerja maka akan merajalela persoalan kontrak kerja. "Kalau dulu kontraknya bersyarat, misalnya ada syarat-syarat tertentu terhadap perusahaan. Kalau sekarang pengaturannya tidak jelas di Undang-Undang Cipta Kerja itu. Inilah dampak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja," ujarnya.

Pihaknya juga turut prihatin dengan situasi yang saat ini terjadi, karena jaminan untuk orang bekerja itu sudah tidak ada. "Kalau perusahaan dengan sistem kontrak, begitu perusahaan tidak suka habis kontrak tidak diperpanjang jadi tidak ada jaminan bekerja bagi buruh," pungkasnya.

Terbanyak di Industri Crumb Rubber

Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi, Roida Pane, mengakui perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan, paling banyak di sektor industri crumb rubber (pengolahan karet).

"Ya, yang banyak itu di sektor industri crumb rubber. Seperti PT Angkasa Raya itu kan tutup tahun lalu, tadinya karyawan di sana hampir 300 orang, sekarang setop total," katanya, Minggu (22/10).

Roida Pane juga mengakui semua perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan karet di daerah memang melakukan efesiensi karyawan.

"Itu semua anggota kita, karena memang buyer-nya tidak lagi ada kontrak dengan perusahaan di sini, oleh karenanya banyak kebun-kebun karet seperti di Vietnam lebih ke buyer. Persoalannya di Indonesia terlalu banyak aturan hukum," ujarnya

Dia mengatakan angka PHK yang tinggi, ditambah lagi pencari kerja yang baru lulus sekolah dan perguruan tinggi, maka membuat pencari kerja/tenaga kerja membeludak tak sebanding dengan lapangan kerja yang sedikit. Nantinya yang terdampak adalah buruh.

"Kebijakan kan pemerintah yang buat, salah satu kebijakan yang kita tolak adalah UU Cipta Kerja, supaya tidak ada lagi korban PHK ini," pungkasnya. 

Kekurangan Mediator dan Pengawas

Dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten-kota di Provinsi Jambi masih membutuhkan tambahan petugas mediator penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Selain itu, pemerintah kabupaten dan kota juga masih kekurangan pengawas perusahaan.

Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi, Dodi Haryanto Parmin, mengatakan fungsional mediator di Provinsi Jambi masih kurang, termasuk petugas pengawas yang mengawasi perusahaan dalam mentaati peraturan tentang ketenagakerjaan.

"Kalau dilihat perimbangannya, kita masih membutuhkan sekitar 100 persen dari jumlah mediator yang baru 40 orang dan tenaga pengawas 38 orang se-Provinsi Jambi," katanya, Kamis (19/10).

Untuk menambah tenaga mediator dan pengawas para ASN di kabupaten dan kota, harus mengikuti pelatihan dan pendidikan yang dilaksanakan oleh Kemenaker. Waktunya, kata Dodi, hanya dua bulan mengikuti pelatihan dan empat bulan bagi pengawas yang dilaksanakan pusat pendidikan dan latihan (pusdiklat).

"Dari ribuan perusahaan, kita masih membutuhkan banyak mediator dan pengawas. Allhamdullilah setiap tahun Provinsi Jambi dapat porsi dari Kemenaker sedikitnya dua orang bagi kabupaten dan kota," tuturnya.

"Seperti Tanjung Jabung Barat dan Batanghari, sudah ada penambahan mediator. Hanya Kota Jambi yang belum ada penambahan, karena pegawai untuk dijadikan mediator belum ada," ujar Dodi.

Dia pun mengharapkan Pemkot Jambi lebih dapat memperhatikan dan mendorong pegawai ASN yang ingin mengabdi di hubungan industrial dapat menjadi fungsional mediator.

"Nanti dampaknya terhadap penanganan kasus yang lambat. Hanya mengharapkan satu atau dua orang saja, kalau timnya banyak kan bisa lebih cepat," pungkasnya. (caw)

Baca juga: Belum Dibuka Secara Resmi, Dampak STQH di Jambi Sudah Mulai Terasa

Baca juga: Selamatkan Artefak Perfilman, Pengurus Tamuraya periode 2023 - 2027 di Jambi Dikukuhkan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved