LIPUTAN KHUSUS

1.411 Orang Kena PHK, Banyak Perusahaan di Jambi Tak Lapor

Korban PHK itu dari tenaga kerja sektor perdagangan, jasa dan investasi, pertambangan serta pertanian dan perkebunan

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI
Tribun Jambi edisi 27 Oktober 2023 

Kemudian pada 2022, PHK karena perselisihan hak berjumlah 30 perusahaan, perselisihan kepentingan ada enam perusahaan, perselisihan PHK ada 247 perusahaan, perselisihan serikat pekerja ada dua perusahaan.

"Dari jumlah kasus itu, kabupaten dan kota melakukan penyelesaian melalui mediasi dan anjuran. Selama 2022 lalu, perjanjian bersama ada 85 perusahaan dan anjuran sebanyak 29 perusahaan. Untuk tahun ini ada 99 perjanjian bersama dan 29 anjuran ke perusahaan," bebernya.

Disnakertrans dan instansi terkait, kata Dodi, sudah pernah melakukan pertemuan dengan beberapa perusahaan, khususnya pengelolaan karet.

Dalam pertemuan itu, pihaknya mengharapkan perusahaan sektor perkebunan tidak lagi mem-PHK kan pekerjanya. Sejatinya, keberlangsungan usaha dapat berjalan dengan baik dan tenaga kerja dapat terlindungi dengan baik.

"Jadi PHK ini adalah upaya terakhir yang dilakukan, namun sebisa mungkin tetap diperdayakan tenaga kerja itu," pungkasnya.

Tidak Semua Lapor

Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi, Roida Pane, menanggapi soal 1.411 orang pekerja di PHK dari 275 perusahaan di Provinsi Jambi terhitung 2022-2023.

Menurut Roida, jumlah itu bisa saja bertambah karena tidak semua perusahaan melapor tentang karyawan di PHK.

"Mungkin, baru data resmi yang para pekerja melapor ke dinas. Yang tidak melapor ada juga sebanyak itu. Karena perusahaan tidak semua melapor tentang PHK," katanya, Minggu (22/10).

Jadi yang tercatat saat ini, ungkap Roida Pane, para pekerja yang melapor untuk permohonan mediasi ke dinas ketenagakerjaan. Sebab pekerja yang di PHK, secara tidak langsung tidak ada perjanjian bersama (PB) antara perusahaan dan pekerja.

"Jadi yang langsung ada PB atau yang buruh tidak menuntut itu di-PHK pasti pasrah dia kan. Mungkin lebih dari angka itu," ungkapnya.

Meski demikian, kata dia, sebagai perwakilan serikat buruh mengkhawatirkan adanya Undang-Undang Cipta Kerja maka akan merajalela persoalan kontrak kerja. "Kalau dulu kontraknya bersyarat, misalnya ada syarat-syarat tertentu terhadap perusahaan. Kalau sekarang pengaturannya tidak jelas di Undang-Undang Cipta Kerja itu. Inilah dampak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja," ujarnya.

Pihaknya juga turut prihatin dengan situasi yang saat ini terjadi, karena jaminan untuk orang bekerja itu sudah tidak ada. "Kalau perusahaan dengan sistem kontrak, begitu perusahaan tidak suka habis kontrak tidak diperpanjang jadi tidak ada jaminan bekerja bagi buruh," pungkasnya.

Terbanyak di Industri Crumb Rubber

Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi, Roida Pane, mengakui perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan, paling banyak di sektor industri crumb rubber (pengolahan karet).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved