Berita Tebo

Cacat Akibat Kecelakaan Kerja, Pekerja di Tebo Tak Kunjung Mendapat Santunan dari Perusahaan

M Sidik, pekerja di PT NAR tersebut mengalami luka bakar saat bekerja di PT NAR membawa truk.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
M Sidik, pekerja di PT NAR tersebut mengalami luka bakar saat bekerja di PT NAR membawa truk. 

Namun pihak PT NAR tak memenuhi panggilan.

Adapun pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan eks pekerja PT NAR yaitu soal PHK sepihak dan kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat fisik.

Ali mengatakan pihaknya akan terus menindak lanjuti persoalan tersebut.

"Kita lagi koordinasi dengan Wasnaker Bungo untuk cek ke lapangan langsung dalam waktu dekat," kata Ali.

Ali menuturkan bahwa wasnaker telah memberikan surat perintah untuk pembayaran hak-hak karyawan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Debora Purba, eks karyawan PT NAR mengadukan PHK sepihak ke Disnaker Tebo.

Kemudian, Disnaker juga telah menerima keterangan dari M Sidik, korban kecelakaan kerja di PT NAR yang tak diberi santunan oleh perusahaan batubara itu.

PT NAR saat dihubungi berkali-kali tidak mau merespons Tribunjambi.com hingga berita ini ditayangkan.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Wajah dan Tubuhnya Dikomentari, Lolly Buat Surat Terbuka untuk Haters!

Baca juga: Penderita Hipertensi Terbanyak Dirawat di RSUD STS Kabupaten Tebo

Baca juga: Monkeypox Terus Menyebar di Indonesia, Berpotensi Sulit Dikendalikan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved