Berita Tebo

Cacat Akibat Kecelakaan Kerja, Pekerja di Tebo Tak Kunjung Mendapat Santunan dari Perusahaan

M Sidik, pekerja di PT NAR tersebut mengalami luka bakar saat bekerja di PT NAR membawa truk.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
M Sidik, pekerja di PT NAR tersebut mengalami luka bakar saat bekerja di PT NAR membawa truk. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - PT Natural Artha Resources (NAR) yang bergerak di bidang tambang batubara di Tebo, tak kunjung memberi santunan terhadap pekerjanya yang alami cacat akibat kecelakaan kerja.

M Sidik, pekerja di PT NAR tersebut mengalami luka bakar saat bekerja di PT NAR membawa truk.

Saat itu, sewaktu dirinya membawa truk tiba-tiba melihat adanya api dari kaca spion. Sidik kemudian turun dari mobil, lalu menyiram api yang berada di dekat tanki. Namun seketika api membesar karena faktor solar campuran.

"Sekitar 6 bulan, tapi sampai sekarang masih pemulihan. Saya orang susah, sampai sekarang belum ada perhatian," kata Sidik, Rabu (25/10).

Ia mengaku telah menyampaikan persoalan ini kepada Disnaker Tebo. Namun belum juga ada perkembangan yang ia terima.

Sidik juga telah berkali-kali menghubungi Palti selaku pihak manajemen PT NAR, namun kontaknya langsung diblokir.

Ia meminta agar perusahaan tersebut memberikan santunan kepadanya.

"Saya hubungi pakai hp anak saya juga langsung diblokir. Saya enggak tahu kenapa perusahaan ini tidak merespon, padahal tubuh saya terbakar karena bekerja disitu," katanya.

Ia berharap pemerintah dapat membantu agar haknya mendapat santunan segera diberikan oleh PT NAR.

"Semoga pemerintah serius membantu saya," ujarnya.

PT NAR saat dihubungi berkali-kali tidak mau merespons Tribunjambi.com hingga berita ini ditayangkan.

Sementara, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tebo sudah dua kali menyurati PT Natural Artha Resources (NAR).

Kabid Naker Kabupaten Tebo Ali Bato, mengungkapkan surat tersebut telah diterima oleh PT NAR. Namun surat pemanggilan itu tak pernah dipenuhi oleh pihak PT NAR.

"Sudah kita panggil yang kedua, kita jadwalkan kemarin hari Selasa. Tapi pihak manajemen NAR juga tidak datang," kata Ali, Rabu (25/10).

Sebelumnya pihak Disnaker Tebo telah melakukan panggilan pertama pada (16/10) lalu.

Namun pihak PT NAR tak memenuhi panggilan.

Adapun pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan eks pekerja PT NAR yaitu soal PHK sepihak dan kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat fisik.

Ali mengatakan pihaknya akan terus menindak lanjuti persoalan tersebut.

"Kita lagi koordinasi dengan Wasnaker Bungo untuk cek ke lapangan langsung dalam waktu dekat," kata Ali.

Ali menuturkan bahwa wasnaker telah memberikan surat perintah untuk pembayaran hak-hak karyawan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Debora Purba, eks karyawan PT NAR mengadukan PHK sepihak ke Disnaker Tebo.

Kemudian, Disnaker juga telah menerima keterangan dari M Sidik, korban kecelakaan kerja di PT NAR yang tak diberi santunan oleh perusahaan batubara itu.

PT NAR saat dihubungi berkali-kali tidak mau merespons Tribunjambi.com hingga berita ini ditayangkan.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Wajah dan Tubuhnya Dikomentari, Lolly Buat Surat Terbuka untuk Haters!

Baca juga: Penderita Hipertensi Terbanyak Dirawat di RSUD STS Kabupaten Tebo

Baca juga: Monkeypox Terus Menyebar di Indonesia, Berpotensi Sulit Dikendalikan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved