Uang Korupsi Tower BTS Kominfo Rp 40 Miliar Mengalir ke BPK

Diduga uang korupsi tower BTS Kominfo mengalir ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews/Kolase Tribun Jambi
Mantan Menkominfo Johnny G Plate terdakwa kasus korupsi BTS Bakti Kominfo. 

Kemunculan nama anggota BPK yang juga mantan anggota DPR itu bermula dari ucapan jaksa yang mengungkapkan bukti percakapan di grup Whatsapp.

Grup Whatsapp tersebut beranggotakan eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif serta dua kawannya, Galumbang Menak dan Irwan Hermawan.

Dalam percakapan WA itu, Anang Achmad Latif menyebutkan jika dia ingin menghadap oknum BPK berinisial AQ.

Keinginan ini lantaran adanya ancaman mengenai data BTS 4G.

dalam persidangan sebelumnya sudah terungkap ada uang Rp 40 miliar.

Namun saat itu belum terungkap siapa sosok anggota BPK yang menerima.

Uang itu diantar oleh Windi Purnama, kurir yang sudah menjadi tersangka, kepada Sadikin atas perintah Anang Achmad Latif.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Bakal Dalami Fakta Sidang Duit Korupsi BTS Kominfo Rp 40 Miliar Mengalir ke Anggota BPK,

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Tak Kenal Lelah, Saniatul Lativa Sosialisasikan Pencegahan Stunting di Merangin Bersama BKKBN

Baca juga: Wajah Bunda Corla Disorot usai Operasi Plastik Rp 1,5 Miliar: Mendingan yang Dulu!

Baca juga: Ahok Ragukan Kapabilitas Gibran Sebagai Cawapres, Wali Kota Solo Hanya Bilang Ini

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved