Uang Korupsi Tower BTS Kominfo Rp 40 Miliar Mengalir ke BPK

Diduga uang korupsi tower BTS Kominfo mengalir ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews/Kolase Tribun Jambi
Mantan Menkominfo Johnny G Plate terdakwa kasus korupsi BTS Bakti Kominfo. 

TRIBUNJAMBI.COM - Diduga uang korupsi tower BTS Kominfo mengalir ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ini terungkap di persidangan pada Senin (23/10/2023), nama Anggota BPK Achsanul Qosasi muncul di persidangan lanjutan kasus korupsi tower BTS dari keterangan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, kawan eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Terkait hal ini, Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menindaklanjutinya.

"Kita lihat fakta persidangannya. Kan pasti fakta persidangan ditarik tuh dengan teman-teman penyidik nanti," ujar Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Namun sejauh ini, Febrie enggan membeberkan fakta terkait temuan penyidik Kejagung.

Hal itu disebutnya sebagai strategi penyidikan untuk mencegah lenyapnya alat bukti.

Baca juga: Tak Kenal Lelah, Saniatul Lativa Sosialisasikan Pencegahan Stunting di Merangin Bersama BKKBN

Baca juga: Ahok Ragukan Kapabilitas Gibran Sebagai Cawapres, Wali Kota Solo Hanya Bilang Ini

Baca juga: Kunci jawaban kelas 7 SMP Bahasa Indonesia Kurikulum Merdeka Halaman 81.

Namun sekali lagi, dia memastikan bahwa aliran dana ke pihak BPK terus dicari alat buktinya hingga dianggap cukup kuat.

"Ya masih dinilah. Itu kan masih dicari anak-anak. Kalau nanti dibuka ke pers hilang. Kan kalau barang bukti soal pemberian itu kan rawan, mudah dihilangkan," katanya.

Pada sidang kemarin, terdakwa Gakumbang Menak Simanjuntak membeberkan siapa AQ yang disebut-sebut di persidangan.

"Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa?" tanya jaksa penuntut umum dalam persidangan Senin (23/10/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Ya Pak Achsanul," kata Galumbang Menak.

"Achsanul siapa?" tanya jaksa lagi.

"Qosasi," jawab Galumbang.

"Itu siapa?"

"Anggota BPK, pak jaksa," ujar Galumbang.

Baca juga: Seperti Blue Mountain Australia, Bachril Bakri Kagum Keindahan Wisata Pondok Buluh di Batang Asai

Baca juga: AS Roma Kini Sangat Diragukan untuk Mendatangkan Marcos Leonardo

Kemunculan nama anggota BPK yang juga mantan anggota DPR itu bermula dari ucapan jaksa yang mengungkapkan bukti percakapan di grup Whatsapp.

Grup Whatsapp tersebut beranggotakan eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif serta dua kawannya, Galumbang Menak dan Irwan Hermawan.

Dalam percakapan WA itu, Anang Achmad Latif menyebutkan jika dia ingin menghadap oknum BPK berinisial AQ.

Keinginan ini lantaran adanya ancaman mengenai data BTS 4G.

dalam persidangan sebelumnya sudah terungkap ada uang Rp 40 miliar.

Namun saat itu belum terungkap siapa sosok anggota BPK yang menerima.

Uang itu diantar oleh Windi Purnama, kurir yang sudah menjadi tersangka, kepada Sadikin atas perintah Anang Achmad Latif.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Bakal Dalami Fakta Sidang Duit Korupsi BTS Kominfo Rp 40 Miliar Mengalir ke Anggota BPK,

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Tak Kenal Lelah, Saniatul Lativa Sosialisasikan Pencegahan Stunting di Merangin Bersama BKKBN

Baca juga: Wajah Bunda Corla Disorot usai Operasi Plastik Rp 1,5 Miliar: Mendingan yang Dulu!

Baca juga: Ahok Ragukan Kapabilitas Gibran Sebagai Cawapres, Wali Kota Solo Hanya Bilang Ini

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved