Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

Dewas Teruskan Surat Supervisi ke Pimpinan KPK Soal Dugaan Pemerasan Eks Menteri Pertanian

Dewas KPK RI meneruskan surat supervisi ke pimpinan KPK terkait kasus dugaan pemerasan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK.

Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com/Istimewa
Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo. Dewas) KPK RI meneruskan surat supervisi ke pimpinan KPK terkait kasus dugaan pemerasan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK. 

"Itu salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam rangka koordinasi dan supervisi salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama," kata dia.

Baca juga: Update Kasus Korupsi di Kementan - KPK Panggil Anak Buah Eks Mentan Sahrul Yasin Limpo

Di sisi lain, Ade menyampaikan pihaknya juga telah menerima surat P-16 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI soal penunjukan JPU untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut.

"Ini terkait dengan SPDP surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang telah dikirimkan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada Kejati DKI Jakarta," ucapnya.

"Intinya dari surat P-16 penunjukkan JPU telah ditunjuk JPU untuk melakukan penelitian dan mengikuti perkembangan penanganan perkara saat ini," tambah dia.

Firli Bahuri Batal Diperiksa

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, batal diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK.

Seyogyanya dia diperiksa di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2023).

Batalnya pemeriksaan itu disampaikan Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri berdasarkan pernyataan Wakil Ketua Nurul Ghufron.

Ghufron mengungkapkan, Firli Bahuri batal diperiksa lantaran sudah ada agenda kegiatan lain pada hari ini.

Kendati demikian, Ghufron menegaskan tidak hadirnya Firli Bahuri bukan bentuk menghindari panggilan dari Polda Metro Jaya.

"Namun mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata Ghufron dalam keterangannya, Jumat, (20/10/2023).

Dia telah meminta penjadwalan ulang terkait pemanggilan terhadap Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya.

Bahkan, penjadwalan itu turut dikirimkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menkopolhukam Mahfud MD.

"Pimpinan telah mengonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menkopolhukam RI," kata Ghufron.

Selain ada agenda lain, Ghufron juga mengatakan Firli masih perlu mempelajari materi pemeriksaan lantaran surat panggilan baru diterimanya kemarin, Kamis (19/10/2023).

Baca juga: KKB Papua Berulah, Puluhan Warga Datangi Markas TNI Minta Perlindungan

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved