Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

Dewas Teruskan Surat Supervisi ke Pimpinan KPK Soal Dugaan Pemerasan Eks Menteri Pertanian

Dewas KPK RI meneruskan surat supervisi ke pimpinan KPK terkait kasus dugaan pemerasan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK.

Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com/Istimewa
Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo. Dewas) KPK RI meneruskan surat supervisi ke pimpinan KPK terkait kasus dugaan pemerasan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK. 

TRIBUNJAMBI.COM - Dewan Pengawas (Dewas) KPK RI meneruskan surat supervisi ke pimpinan KPK terkait kasus dugaan pemerasan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK.

Surat tersebut sebelumnnya dikirimkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Hal itu dibenarkan anggota Dewas KPK Syamsudin Haris.

"Surat Polda ke Dewas sudah diteruskan ke Pimpinan KPK," kata Syamsuddin Haris saat dihubungi, Sabtu (21/10/2023).

Meski begitu, Syamsuddin mengatakan keputusan supervisi di kasus dugaan pemerasan kepada SYL saat ini menjadi wewenang dari pimpinan KPK.

"Apa tindak lanjut atas surat itu tanyakan ke pimpinan KPK," ungkapnya.

Di sisi lain, Syamsuddin mengatakan saat ini Dewas juga masih melakukan pengusutan soal laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri soal pertemuannya dengan SYL.

Baca juga: Hari Ini Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Polda Metrgo Jaya Soal Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Baca juga: Kualitas Udara Jambi Minggu 22 Oktober 2023 Pukul 11.00 WIB: Tidak Sehat Bagi Kelompok Sensitif

Baca juga: Gempa Hari Ini Minggu 22 Oktober 2023 Guncang Gorontalo, Berikut Datanya

"Dewas menghormati proses hukum terhadap Pak FB (Firli Bahur) di Polda Metro jaya. Dugaan pelanggaran etik dalam proses di Dewas," tuturnya.

Ajukan Supervisi

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengirim surat supervisi atau kerja sama untuk KPK soal kasus dugaan pemerasan Pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut surat tersebut dikirim pada Rabu (11/10/2023 lalu.

"Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (13/10/2023) malam.

Nantinya, penyidikan kasus yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tersebut bisa diikuti oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut melalui Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi pada KPK RI

"Jadi dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan. Untuk menggandeng KPK dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan," jelasnya.

Jika surat supervisi diterima, polisi akan menggandeng KPK dalam proses gelar perkara untuk menentukan sosok tersangka dalam kasus tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved