Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

Dewas Teruskan Surat Supervisi ke Pimpinan KPK Soal Dugaan Pemerasan Eks Menteri Pertanian

Dewas KPK RI meneruskan surat supervisi ke pimpinan KPK terkait kasus dugaan pemerasan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK.

Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com/Istimewa
Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo. Dewas) KPK RI meneruskan surat supervisi ke pimpinan KPK terkait kasus dugaan pemerasan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK. 

"Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023," katanya.

Ghufron pun menegaskan Firli akan tetap menghormati proses hukum terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul ini.

"Hal ini sebagaimana kepatuhan para saksi dari KPK yang sebelumnya dipanggil, hadir, dan memberikan keterangan untuk membantu proses penyidikan guna membuat terang suatu perkara," pungkas Ghufron.

Sebelumnya, puluhan saksi telah diperiksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak kasus ini naik ke penyidikan pada 9 Oktober-18 Oktober 2023 lalu.

Adapun diantaranya adalah Syahrul; Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar; ajudan Firli; pejabat eselon I Kementerian Pertanian hingga Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.

Sementara, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pihaknya sudah mengirim surat pemanggilan terhadap Firli pada Rabu (18/10/2023).

"(Firli) dimintai keterangan pada Jumat tanggal 20 Oktober," ujarnya, dikutip dari Kompas TV.

Ade juga mengungkapkan akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Firl dan rencananya dilakukan pada pekan depan.

"Jadwalnya adalah Minggu depan dan hari ini kita akan kirimkan surat panggilan ulang," ucapnya.

Awal Kasus

Kasus itu berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan yang terjadi pada 12 Agustus 2023.

Namun, mengenai sosok yang melaporkan hal tersebut, Ade enggan membeberkannya karena demi menjaga kerahasiaan pelapor.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 Agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Ade, Kamis (5/10/2203) malam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas itu.

Lalu, pada 15 Agustus 2023, polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved