Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

Nasdem Bingung Alasan KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo: Mau Hilangkan Apa? Sudah Bukan Menteri

Politisi Partai Nasdem Ahmad Sahroni bingung dengan alasan KPK lakukan penjemputan paksa eks Menteri Pertanian Syahrul Limpo.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Politisi Partai Nasdem Ahmad Sahroni bingung dengan alasan KPK lakukan penjemputan paksa eks Menteri Pertanian Syahrul Limpo. 

TRIBUNJAMBI.COM - Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengaku bingung dengan alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan penjemputan paksa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Sebelumnya KPK menyebutkan bahwa analisa diambilnya langkah itu karena ada kekhawatiran untuk menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

Namun alasan itu pula lah yang membuat politisi Nasdem menjadi bingung.

Ahmad Sahroni mengatakan alasan tersebut tak berdasar, sebab karena Syahrul Yasin Limpo sudah tidak menjabat sebagai mMenteri Pertanian lagi.

Karena itu dia menilai kader Partai Nasdem tidak mungkin menghilangkan barang bukti apa pun.

"Mau menghilangkan apa dia? Sudah bukan menteri kok. Kecuali dia masih status menteri," kata Sahroni di Nasdem Tower, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Sahroni juga mempertanyakan tindakan KPK yang menangkap Syahrul Yasin Limpo malam ini, tidak menunggu esok hari.

Sebab, Syahrul Yasin Limpo menurut jadwal akan dipanggil KPK untuk diperiksa pada Jumat (13/10/2023).

Baca juga: KPK Ungkap Alasan Jemput Paksa Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Baca juga: Respon Kampus Udimus Soal Kabar Mahasiswi Semarang yang Diduga Akhiri Hidup di Kosan

Baca juga: Bengkulu Selatan Gempa Hari Ini Jumat 13 Oktober 2023 Bermagnitudo 4.0, Ini Data BMKG

Pada pemeriksaan tersebut, Syahrul sudah mengonfirmasi akan hadir dalam panggilan tersebut.

"Ada apa dengan KPK? Kenapa? Kenapa mesti melakukan hal itu kepada seorang yang bukan menteri lagi," ucapnya.

Sejauh ini, kata Sahroni, KPK juga sudah menggeledah rumah Syahrul Yasin Limpo dan kantornya di Kementan untuk mendalami kasus ini.

Karena itu, lanjutnya, alasan KPK menangkap Syahrul YAsin Limpo karena dikhawatirkan bakal menghilangkan barang bukti dan lari patut dipertanyakan.

"Ini seolah-olah analisis dia akan kabur atau menghilangkan bukti-bukti. Kan besok kan masih ada ruang untuk menyampaikan pemeriksaan yang bersangkutan," ujar Sahroni.

"Sekali lagi, pertanyaannya, ada apa dengan KPK memaksa malam ini penjemputan paksa? Sedangkan mekanisme hukum acara belum dilalui,” tandasnya.

Alasan KPK Lakukan Penjemputan Paksa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasannya melakukan penjemputan paksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Seperti diketahui bahwa politisi Partai Nasdem itu tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (12/10/2023) sekitar 19.30 WIB.

Penjemputan paksa itu setelah sebelumnya Lembaga Antirasuah itu melakukan pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Namun Syahrul Yasin Limpo mangkir dari pemanggilan yang dijadwalkan pada Rabu (11/10/2023).

Dia berhalangan hadir karena minta ijin untuk ke kampung menemui ibunda yang sedang sakit.

Baca juga: Indeks Kualitas Udara Jambi Rabu 11 Oktober 2023 Pukul 11.00 WIB Masih Kategori Tidak Sehat

Baca juga: Nasdem Geram KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo, Minta Usut Tuntas Dugaan Pemerasan Eks Mentan

Kemudian dia dijadwalkan ulang melakukan pemeriksaan pada hari ini Jumat (13/10/2023).

Sepertinya KPK melakukan langkah terlebih dahulu dengan penjemputan paksa Syahrul Yasin Limpo.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan alasan mengapa melakukan penjemputan paksa.

Ia mengatakan penangkapan itu terpaksa dilakukan setelah pihaknya melakukan analisa dari perkembangan situasi yang ada.

Menurut dia penangkapan ini dilakukan karena kekhawatiran KPK tersangka ini melarikan diri dan menghilangkan barang bukti kasus yang menjerat dirinya.
Dalam melakukan upaya paksa, kata dia, KPK pasti memiliki dasar hukum yang kuat.

"Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai hukum acara pidana, misalnya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan bukti-bukti," ujarnya dilanisr dari KompasTV, Kamis (12/10/2023).

Selain itu KPK telah memberi ruang dan waktu kepada tersangka saat dipanggil menemui penyidik di Gedung Merah Putih KPK.

Ia mengatakan Syahrul Yasin juga telah menyatakan kooperatif tapi faktanya sejak Kamis pagi hingga sore dirinya tidak datang.

"Tadi malam tersangka sudah di Jakarta dan dirinya tidak datang ke Gedung KPK sehingga dilakukan penangkapan," kata Ali.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sule Siap Pasang Badan jika Nathalie Holscher Dihujat, Benar Masih Cinta dengan Bunda Adzam?

Baca juga: KPK Ungkap Alasan Jemput Paksa Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Baca juga: Respon Kampus Udimus Soal Kabar Mahasiswi Semarang yang Diduga Akhiri Hidup di Kosan

Baca juga: Kode Redeem Genshin Impact Mihoyo Hari Ini Jumat 13 Oktober 2023

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved