Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

Bareskrim Polri Ikut Kawal Dugaan Pemerasan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Oleh Pimpinan KPK

Bareskrim Polri disebut turut mengawal kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com/Tribunnews/Kolase Tribun Jambi
Bareskrim Polri disebut turut mengawal kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil dan memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Wacana itu dibenarkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Dia menyebutkan pemanggilan itu akan dilakukan jika keterangan jenderal bintang dua di kepolisian itu diperlukan dalam kasus tersebut.

Namun Irjen Karyoto mengatakan bahwa penyidik akan melihat terlebih dahulu tentang kontruksi hukum dalam pemanggilan Ketua KPK itu.

Baca juga: Diiming-imingi Hadiah Umrah, Bendahara Baznas Tanjabtim Nekat Keluarkan Dana ZIS Tanpa Prosedur

"Ya kalau memang sudah layak untuk diperiksa, dimintai keterangan sebagai saksi, ya kita minta keterangan, nanti kita liat," kata Karyoto kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).

Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pihaknya akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli.

"Nanti akan kita jadwalkan (pemanggilan untuk Firli Bahuri)" jelasnya.

Pada hari ini ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta diperiksa penyidik terkait kasus tersebut.

Saat ini, yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan.

Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

Kendati demikian, Ade enggan mengungkapkan siapa sosok yang membuat dumas tersebut. Ia berdalih hal ini demi menjaga kerahasiaan pelapor.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidkan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Baca juga: KPK Ungkap Alasan Jemput Paksa Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved