Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

Akui Terima Uang dari Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Nasdem Tak Tahu Itu Hasil Korupsi

Politisi Partai Nasdem mengaku tak mengetahui uang yang dikirim eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dari hasil korupsi.

Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/Ist/Kolase Tribun Jambi
Politisi Partai Nasdem mengaku tak mengetahui uang yang dikirim eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dari hasil korupsi. 

Tak hanya SYL, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.

Namun, baru Kasdi yang langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada hari ini, Rabu (11/10/2023).

Dia ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023.

Sementara SYL dan Hatta belum ditahan karena keduanya menyurati KPK tidak bisa menghadiri pemeriksaan hari ini.

"Untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," ujar Tanak.

SYL bersama Kasdi dan Hatta disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar.

Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard.

Tanak juga memastikan tim penyidik akan menelusuri aliran uang atau follow the money termasuk kepada keluarga inti SYL.

SYL cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Dandim 0416/Bute Sebut Fokus Penanganan Karhutla di Kecamatan Sumay

Baca juga: Spesial HUT Kabupaten Muaro Jambi, Pemda Lelang Ratusan Aset

Baca juga: Prediksi Skor Kepulauan Faroe vs Polandia, Cek H2h dan Statistik Kedua Tim, Kick off 01.45 WIB

Baca juga: Gempa Hari Ini Senin 9 Oktober 2023 Guncang Kaimana Bermagnitudo 5,3, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved