Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

Akui Terima Uang dari Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Nasdem Tak Tahu Itu Hasil Korupsi

Politisi Partai Nasdem mengaku tak mengetahui uang yang dikirim eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dari hasil korupsi.

Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/Ist/Kolase Tribun Jambi
Politisi Partai Nasdem mengaku tak mengetahui uang yang dikirim eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dari hasil korupsi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Politisi Partai Nasdem mengaku tak mengetahui uang yang dikirim eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dari hasil korupsi.

Uang tersebut sebelumnya dikirim tersangka kasus korupsi itu untuk bantuan bencana alam.

Namun terkait asal usul uang tersebut, politisi Nasdem mengaku tidak mengetahuinya.

Bendahara Umum Partai Nadem, Ahmad Sahroni mengungkapkan bahwa uang yang dikirim Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 20 juta.

"Ke fraksi NasDem untuk bantuan bencana alam itu bener nilainya Rp 20 juta," ungkap Sahroni, Kamis (12/10/2023).

Ahmad Sahroni mengaku Partai Nasdem tidak tahu menahu asal usul uang tersebut.

Menurutnya, pihaknya hanya menerima bantuan bencana alam dari para kader-kader Partai Nasdem.

"Kita mana tau itu uang dari mananya. Kami anggota DPR RI semua memberikan bantuan bencana alam dimanapun berada buat masyarakat yang terkena dampak," katanya.

Baca juga: Politisi Nasdem Akui Syahrul Yasin Limpo Pernah Transfer Uang ke Rekening Fraksi di DPR RI, Berapa?

Baca juga: Gempa Hari Ini Senin 9 Oktober 2023 Guncang Kaimana Bermagnitudo 5,3, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

Baca juga: Isi Surat Mahasiswi di Semarang Akhiri Hidup di Kosan Buat Nyesek, Ngaku Capek Hidup

Lebih lanjut, Sahroni menyatakan pihaknya masih menunggu pernyataan dari KPK soal aliran dana tersebut.

"Langkah selanjutnya tunggu dari KPK," pungkasnya.

Syahrul Yasin Limpo Transfer Sejumlah Uang

Politisi Partai Nasdem mengakui jika Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pernah mentransfer uang sebesar Rp20 juta ke rekening fraksi Nasdem di DPR RI.

Pengakuan itu menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengendus dugaan adanya aliran uang diduga hasil korupsi ke partai.

Seperti diketahui bahwa SYL merupakan politisi Nasdem yang sebelumnya menjabat sebagai menteri.

Syahrul Yasin Limpo mengundurkan diri dari Menteri Pertanian agar fokus dalam menjalani proses yang dihadapinya.

Terkait kabar dari KPK itu, Sekjen Partai Nasdem Hermawi Taslim mengakui adanya transaksi dari kadernya.

"Bantuan SYL pernah ada sebesar Rp 20 juta ditransfer ke rekening fraksi NasDem DPR RI," kata Hermawi Taslim, Kamis (12/10/2023).

Namun begitu, Hermawi enggan membeberkan alasan Syahrul Yasin Limpo memberikan uang tersebut kepada Partai Nasdem.

Baca juga: PMJ Panggil Ulang Adc Ketua KPK Firli Bahuri Soal Dugaan Pemerasan Eks Menteri Pertanian Yasin Limpo

"Selebihnya silahkan tanya ke Ahmad Sahroni bendahara fraksi," katanya.

KPK Endus Aliran Dana Korupsi ke Partai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan selidiki aliran dana ke Partai Nasdem pasca penetapan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka.

Sebelumnya, politisi Nasdem itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (11/10/2023) kemarin.

Namun tidak bisa hadir dikarenakan ingin menemui ibunya di kampung halaman terlebih dahulu.

Meski demikian, KPK kemudian menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian.

Selanjutnya, Lembaga Antirasuah itu akan menyelidiki aliran dana gratifikasi tersebut, termasuk ke Partai Nadem. 

Wacana tersebut disampaikan Johanis Tanak selaku Wakil Ketua KPK.

"Apakah ada aliran dana ke NasDem? Itu nanti masih didalami lagi," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menjawab pertanyaan jurnalis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023) dikutip dari YouTube KPK RI.

Dalam kesempatan ini, Johanis Tanak turut membeberkan konstruksi perkara terkait dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Tanak mengungkapkan awalnya Syahrul melantik Kasdi Subagyono sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan dan Muhammad Hatta menjadi Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan.

Baca juga: Camat se-Kabupaten Tanjab Barat Anggarkan Mobil Dinas Seharga Rp 300 Juta

Kemudian, Syahrul diduga membuat kebijakan terkait adanya setoran dan pungutan dari aparatur sipil negara (ASN) di Kementan untuk urusan pribadinya.

"SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya," kata Tanak.

Tanak mengungkapkan, Syahrul menunjuk Kasdi dan Hatta sebagai orang yang melakukan pemungutan uang terhadap pejabat eselon I dan II Kementan.

"Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang dan jasa," tuturnya.

Syahrul, kata Tanak, pemungutan tersebut diambil dari anggaran Kementan yang sudah di mark-up dan anggaran dari vendor yang bekerjasama dalam melakukan proyek.

Setelah itu, Syahrul, Kasdi, dan Hatta menyuruh anak buahnya untuk mengumpulkan uang di masing-masing unit di tiap eselon dan Direktorat Jenderal (Dirjen) Kementan dengan jumlah yang bervariasi.

"Dengan besaran nilai yang telah ditentukan oleh SYL dari kisaran senilai 4 ribu dolar AS-10 ribu dolar AS," kata Tanak.

Tanak mengungkapkan, pemungutan uang tersebut dilakukan secara rutin tiap bulannya oleh Kasdi dan Hatta.

Secara detail, Tanak mengatakan, hasil pemungutan uang tersebut digunakan Syahrul untuk kepentingan pribadinya seperti cicilan kartu kredit hingga pembayaran cicilan pembelian mobil.

"Penggunaan uang oleh SYL yang diketahui oleh KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," katanya.

Secara akumulasi, Tanak mengatakan Syahrul, Kasdi, dan Hatta telah menikmati uang hasil pungutan tersebut sebesar Rp 13,9 milmiliarl

"Dan penelusuran lebih mendalam masih dilakukan oleh tim penyidik," tuturnya.

Kini, salah satu tersangka, yaitu Kasdi akan ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 11 Oktober-30 Oktober 2023 di Rutan KPK.

Sementara Syahrul dan Hatta belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak hadir ketika akan diperiksa sebagai tersangka hari ini.

"Sementara untuk tersangka SYL dan MH telah mengonfirmasi tidak bisa hadir. Untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tak hanya SYL, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.

Namun, baru Kasdi yang langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada hari ini, Rabu (11/10/2023).

Dia ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023.

Sementara SYL dan Hatta belum ditahan karena keduanya menyurati KPK tidak bisa menghadiri pemeriksaan hari ini.

"Untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," ujar Tanak.

SYL bersama Kasdi dan Hatta disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar.

Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard.

Tanak juga memastikan tim penyidik akan menelusuri aliran uang atau follow the money termasuk kepada keluarga inti SYL.

SYL cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Dandim 0416/Bute Sebut Fokus Penanganan Karhutla di Kecamatan Sumay

Baca juga: Spesial HUT Kabupaten Muaro Jambi, Pemda Lelang Ratusan Aset

Baca juga: Prediksi Skor Kepulauan Faroe vs Polandia, Cek H2h dan Statistik Kedua Tim, Kick off 01.45 WIB

Baca juga: Gempa Hari Ini Senin 9 Oktober 2023 Guncang Kaimana Bermagnitudo 5,3, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved