Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

Akui Terima Uang dari Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Nasdem Tak Tahu Itu Hasil Korupsi

Politisi Partai Nasdem mengaku tak mengetahui uang yang dikirim eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dari hasil korupsi.

Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/Ist/Kolase Tribun Jambi
Politisi Partai Nasdem mengaku tak mengetahui uang yang dikirim eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dari hasil korupsi. 

"SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya," kata Tanak.

Tanak mengungkapkan, Syahrul menunjuk Kasdi dan Hatta sebagai orang yang melakukan pemungutan uang terhadap pejabat eselon I dan II Kementan.

"Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang dan jasa," tuturnya.

Syahrul, kata Tanak, pemungutan tersebut diambil dari anggaran Kementan yang sudah di mark-up dan anggaran dari vendor yang bekerjasama dalam melakukan proyek.

Setelah itu, Syahrul, Kasdi, dan Hatta menyuruh anak buahnya untuk mengumpulkan uang di masing-masing unit di tiap eselon dan Direktorat Jenderal (Dirjen) Kementan dengan jumlah yang bervariasi.

"Dengan besaran nilai yang telah ditentukan oleh SYL dari kisaran senilai 4 ribu dolar AS-10 ribu dolar AS," kata Tanak.

Tanak mengungkapkan, pemungutan uang tersebut dilakukan secara rutin tiap bulannya oleh Kasdi dan Hatta.

Secara detail, Tanak mengatakan, hasil pemungutan uang tersebut digunakan Syahrul untuk kepentingan pribadinya seperti cicilan kartu kredit hingga pembayaran cicilan pembelian mobil.

"Penggunaan uang oleh SYL yang diketahui oleh KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," katanya.

Secara akumulasi, Tanak mengatakan Syahrul, Kasdi, dan Hatta telah menikmati uang hasil pungutan tersebut sebesar Rp 13,9 milmiliarl

"Dan penelusuran lebih mendalam masih dilakukan oleh tim penyidik," tuturnya.

Kini, salah satu tersangka, yaitu Kasdi akan ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 11 Oktober-30 Oktober 2023 di Rutan KPK.

Sementara Syahrul dan Hatta belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak hadir ketika akan diperiksa sebagai tersangka hari ini.

"Sementara untuk tersangka SYL dan MH telah mengonfirmasi tidak bisa hadir. Untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved