Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

Update Dugaan Pemerasan Eks Menteri Pertanian Oleh Pimpinan KPK: PMJ Periksa Kapolresta Seramarang

Selidiki dugaan pemerasan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh KPK, Polda Metro Jaya (PMJ) periksa Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.

Editor: Darwin Sijabat
Ist
Foto viral Ketua KPK Firli Bahuri bersama Menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo di sebuah GOR badminton di Jakarta. (Istimewa) Selidiki dugaan pemerasan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh KPK, Polda Metro Jaya periksa Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar. 

TRIBUNJAMBI.COM - Selidiki dugaan pemerasan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh KPK, Polda Metro Jaya (PMJ) periksa Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.

Pemeriksaan tersebut atas dugaan adanya tindak pidana dalam pengusutan dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian.

Untuk diketahui bahwa Kombes Irwan sebelumnya telah diperiksa saat kasus ini masih pada tahap penyelidikan. 

Pemeriksaan Kapolrestabes Semarang itu dibenarkan Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

"Benar, (Irwan) salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak, Minggu (8/10/2023) dikuti Tribunnews dari Kompas.com. 

Namun, Polda Metro Jaya belum merinci maksud pemeriksaan yang dilakukan terhadap Kombes Irwan.

Penyidik menyebutkan, bakal kembali mengklarifikasi Kombes Irwan sebagai saksi.

Hal itu mengingat kasus dugaan pemerasan ini sudah naik ke tahap penyidikan. 

"Setelah tahap sidik ini, akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," ujar Ade. 

Baca juga: Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Vs Pimpinan KPK, Presiden Jokowi Tak Mau Dituduh Intervensi

Baca juga: Gempa Guncang Enggano Bengkulu, Simak Data BMKG Hari Ini Minggu 8 Oktober 2023

Baca juga: Indeks Kualitas Udara Jambi Minggu 8 Oktober 2023 146, Kategori Tidak Sehat Bagi Kelompok Sensitif

Diketahui, status perkara ini telah naik ke tahap penyidikan usai dilakukan gelar perkara pada 6 Oktober 2023.

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Ade, Sabtu (6/10/2023).

Namun, pihak kepolisian belum bisa membeberkan jumlah materi atau uang dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.

"Jadi untuk materi penyidikan nantinya, mohon maaf kami belum bisa share kepada rekan-rekan sekalian," ujarnya. 

Ia menegaskan timnya bakal melakukan proses penyidikan secara profesional dan berkeadilan.

Foto Firli dan SYL Bakal Jadi Materi Penyidikan

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved