Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

Update Dugaan Pemerasan Eks Menteri Pertanian Oleh Pimpinan KPK: PMJ Periksa Kapolresta Seramarang

Selidiki dugaan pemerasan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh KPK, Polda Metro Jaya (PMJ) periksa Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.

Editor: Darwin Sijabat
Ist
Foto viral Ketua KPK Firli Bahuri bersama Menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo di sebuah GOR badminton di Jakarta. (Istimewa) Selidiki dugaan pemerasan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh KPK, Polda Metro Jaya periksa Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar. 

"Jadi, saya menunggu informasi yang detail mengenai peristiwa ini," pungkas Presiden Jokowi.

Sebelumnya, SYL sedang disorot lantaran diduga dalam kasus tindak pidana korupsi belakangan ini.

Namun, ada kasus lain yang menyeret nama SYL selain dugaan korupsi yang sedang disidik KPK, yakni terkait dugaan pemerasan.

Dikutip dari Wartakotalive.com, saat ini, Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah menyelidi dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan Pimpinan KPK.

Saat ini, beredar surat pemeriksaan bernomor B/10339/VIII/Res.3.3./2023/Ditreskrimsus yang berisikan pemanggilan terhadap sopir Menteri Pertanian bernama Heri.

Kasus yang dimaksud dalam surat panggilan tersebut adalah mengenai penanganan perkara di Kementan pada 2021.

Di mana, Heri diminta untuk datang pada 28 Agustus 2023 ke ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pukul 09.30 WIB.

Terkait hal ini, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, tak memberikan komentar.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya terkait surat pemeriksaan terhadap sopir SYL tersebut.

Dugaan Pemerasan oleh KPK

Sebelumnya, beredar surat panggilan bernomor Nomor:B/10 339 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus. 

Surat panggilan itu diperuntukkan kepada sopir Mentan Syahrul Yasin Limpo bernama Heri itu tersebar di kalangan awak media.

Dalam surat itu, Heri diminta menemui penyidik pada Senin 28 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Adapun maksud panggilan untuk memberikan klarifikasi terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Untuk kepentingan proses penyelidikan, dimohon kepada saudara untuk hadir guna memberikan keterangan," bunyi kutipan dalam surat panggilan yang beredar.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved