Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Vs Pimpinan KPK, Presiden Jokowi Tak Mau Dituduh Intervensi
Presiden Jokowi masih enggan mengomentari permasalahan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
TRIBUNJAMBI.COM - Presiden Jokowi masih enggan mengomentari permasalahan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permasalahan tersebut sebelumnya muncul atas dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK.
Sehingga hal itu memunculkan desakan agar pimpinan Lembaga Antirasuah dinonaktifkan presiden.
Terkait itu, Presiden Jokowi mengaku belum mengetahui secara detail permasalahan yang terjadi antara eks Menteri Pertanian dengan pimpinan KPK itu.
Itu pula yang membuat Jokowi tak mau memberikan komentar terlebih dahulu karena takut dianggap mengintervensi.
"Saya belum tahu permasalahannya secara detail, saya belum mendapatkan informasi secara detail. Karena masalahnya masih simpang siur seperti ini," kata Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (7/10/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Dan saya kalau berkomentar nanti ada yang bilang mengintervensi. Jadi saya ini masih mencari informasi-informasi sebetulnya kasus ini seperti apa," katanya.
Baca juga: Pimpinan KPK Diduga Peras Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Wakil Ketua KPK Dukung Penyidikan Polri
Baca juga: 9 Orang Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK Terkait Kasus di Kementan, Termasuk Anak Istri Cucu Syahrul
Baca juga: CPNS 2023 Segera Ditutup, Ini 6 Langkah Penting Agar Lolos Seleksi Administrasi
Sehingga Presiden Jokowi lebih memilih menunggu hingga mendapat informasi yang lengkap terkait permasalahan tersebut.
"Tapi itu emang adalah urusan penegakan hukum. Jangan sampai kalau saya mengomentari lebih awal, banyak yang menyampaikan intervensi. Saya juga nggak mau dikatakan seperti itu," ujarnya.
"Jadi, saya menunggu informasi yang detail mengenai peristiwa ini," pungkas Presiden Jokowi.
Sebelumnya, SYL sedang disorot lantaran diduga dalam kasus tindak pidana korupsi belakangan ini.
Namun, ada kasus lain yang menyeret nama SYL selain dugaan korupsi yang sedang disidik KPK, yakni terkait dugaan pemerasan.
Dikutip dari Wartakotalive.com, saat ini, Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah menyelidi dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan Pimpinan KPK.
Saat ini, beredar surat pemeriksaan bernomor B/10339/VIII/Res.3.3./2023/Ditreskrimsus yang berisikan pemanggilan terhadap sopir Menteri Pertanian bernama Heri.
Kasus yang dimaksud dalam surat panggilan tersebut adalah mengenai penanganan perkara di Kementan pada 2021.
Di mana, Heri diminta untuk datang pada 28 Agustus 2023 ke ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pukul 09.30 WIB.
Baca juga: Ketua KPK Diisukan Terima 1 Miliar Dolar Singapura, Mantan Penyidik Minta Pimpinan KPK Dinonaktifkan
Terkait hal ini, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, tak memberikan komentar.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya terkait surat pemeriksaan terhadap sopir SYL tersebut.
Kata Polri soal Kasus SYL dan Pimpinan KPK
Terkait polemik SYL dengan pimpinan KPK itu, hingga kini, pihak kepolisian belum bisa membeberkan jumlah materi atas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK terhadap SYL.
Demikian disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Sabtu.
“Jadi untuk materi penyidikan nantinya, mohon maaf kami belum bisa share kepada rekan-rekan sekalian,” ujar Ade.
Ade pun menegaskan timnya bakal melakukan proses penyidikan secara profesional dan berkeadilan.
“Kami pastikan proses penyidikan dalam rangka penegakan hukum yang akan dilakukan oleh tim penyidik akan berjalan secara profesional, akuntabel, transparansi, berkeadilan,” tuturnya.
Sebagai informasi, status perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan.
Ade menjelaskan, dinaikkannya status perkara didapat melalui gelar perkara yang digelar pada 6 Oktober 2023.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," jelasnya.
Selain itu, total sudah ada enam saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut.
Mereka adalah SYL beserta ajudan dan sopirnya.
Saat ini, pihak kepolisian juga telah menyiapkan pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka.
Yakni, Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui tengah mengusut tiga klaster dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yaitu pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Syahrul, termasuk di rumah dinas dan rumah pribadinya di Makassar terkait dugaan korupsi di Kementan.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Minggu 8 Oktober 2023 Kompak Naik, Emas Antam Rp. 1.074.000 Pergram
KPK menemukan uang hingga Rp30 miliar hingga dokumen berisi uang di rumah dinas Syahrul. Sebanyak 12 senjata api juga turut ditemukan dan telah diamankan.
Dugaan Pemerasan oleh KPK
Sebelumnya, beredar surat panggilan bernomor Nomor:B/10 339 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus.
Surat panggilan itu diperuntukkan kepada sopir Mentan Syahrul Yasin Limpo bernama Heri itu tersebar di kalangan awak media.
Dalam surat itu, Heri diminta menemui penyidik pada Senin 28 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Adapun maksud panggilan untuk memberikan klarifikasi terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Untuk kepentingan proses penyelidikan, dimohon kepada saudara untuk hadir guna memberikan keterangan," bunyi kutipan dalam surat panggilan yang beredar.
Surat panggilan itu juga telah ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, pada 25 Agustus 2023.
Terkait pemanggilan itu, Polda Metro Jaya disebut sedang melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2021.
Adapun sangkaan terkait Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Nikita Mirzani Ngebet ingin Hamil Anak Perempuan usai Tak Anggap Lolly sebagai Anak
Baca juga: Resep Bubur Ketan Hitam
Baca juga: Resep Salad Buah untuk Jualan
Baca juga: Resep Ayam Bakar Madu
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
Presiden Jokowi
Polda Metro Jaya
pemerasan
Menteri Pertanian
Syahrul Yasin Limpo
korupsi
Tribunjambi.com
Profil Rasamala Aritonang, Eks Angota KPK dan Pengacara Sambo Diperiksa KPK di Kasus TPPU Syahrul YL |
![]() |
---|
KPK Periksa Eks Anggota Sekaligus Pengacara Rasamala Aritonang di Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo |
![]() |
---|
Daftar 15 Aliran Dana Korupsi Syahrul Yasin Limpo Terungkap di Sidang: Bayar Bulanan Istri, Partai |
![]() |
---|
Bukti Catatan Proyek dan Uang Miliaran Ditemukan KPK Saat Geledah Rumah Hanan Supangkat |
![]() |
---|
Deretan Fakta KPK Geledah Rumah Bos PT MK di Kasus Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo: Amankan 4 Koper |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.