Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Vs Pimpinan KPK, Presiden Jokowi Tak Mau Dituduh Intervensi
Presiden Jokowi masih enggan mengomentari permasalahan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Yakni, Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui tengah mengusut tiga klaster dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yaitu pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Syahrul, termasuk di rumah dinas dan rumah pribadinya di Makassar terkait dugaan korupsi di Kementan.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Minggu 8 Oktober 2023 Kompak Naik, Emas Antam Rp. 1.074.000 Pergram
KPK menemukan uang hingga Rp30 miliar hingga dokumen berisi uang di rumah dinas Syahrul. Sebanyak 12 senjata api juga turut ditemukan dan telah diamankan.
Dugaan Pemerasan oleh KPK
Sebelumnya, beredar surat panggilan bernomor Nomor:B/10 339 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus.
Surat panggilan itu diperuntukkan kepada sopir Mentan Syahrul Yasin Limpo bernama Heri itu tersebar di kalangan awak media.
Dalam surat itu, Heri diminta menemui penyidik pada Senin 28 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Adapun maksud panggilan untuk memberikan klarifikasi terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Untuk kepentingan proses penyelidikan, dimohon kepada saudara untuk hadir guna memberikan keterangan," bunyi kutipan dalam surat panggilan yang beredar.
Surat panggilan itu juga telah ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, pada 25 Agustus 2023.
Terkait pemanggilan itu, Polda Metro Jaya disebut sedang melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2021.
Adapun sangkaan terkait Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Nikita Mirzani Ngebet ingin Hamil Anak Perempuan usai Tak Anggap Lolly sebagai Anak
Baca juga: Resep Bubur Ketan Hitam
Baca juga: Resep Salad Buah untuk Jualan
Baca juga: Resep Ayam Bakar Madu
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
Presiden Jokowi
Polda Metro Jaya
pemerasan
Menteri Pertanian
Syahrul Yasin Limpo
korupsi
Tribunjambi.com
Profil Rasamala Aritonang, Eks Angota KPK dan Pengacara Sambo Diperiksa KPK di Kasus TPPU Syahrul YL |
![]() |
---|
KPK Periksa Eks Anggota Sekaligus Pengacara Rasamala Aritonang di Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo |
![]() |
---|
Daftar 15 Aliran Dana Korupsi Syahrul Yasin Limpo Terungkap di Sidang: Bayar Bulanan Istri, Partai |
![]() |
---|
Bukti Catatan Proyek dan Uang Miliaran Ditemukan KPK Saat Geledah Rumah Hanan Supangkat |
![]() |
---|
Deretan Fakta KPK Geledah Rumah Bos PT MK di Kasus Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo: Amankan 4 Koper |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.