KPK Geledah Rumdis Syahrul Yasin Limpo

Terungkap Hubungan Eks Jubir KPK Febri Diansyah dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Eks Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah penuhi pemanggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Mantan Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memenuhi pemanggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

Kendati demikian, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang dijerat sebagai tersangka dan detail perkara.

Baca juga: Hasil Survei Terbaru Elektabilitas Ganjar, Prabowo dan Anies Jelang Pilpres 2024, Siapa Unggul?

"Iya sudah tersangka," ucap sumber dari aparat penegak hukum yang mengetahui pengusutan kasus tersebut kepada Tribunnews.com, Jumat (29/9/2023).

Mentan Syahrul dkk diduga terlibat dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan.

"Sejauh ini yang sedang kami lakukan proses penyidikannya terkait dengan perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023).

Perbuatan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Jadi kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," jelas Ali.

"Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementerian Pertanian. Pasalnya kalau kita lihat dalam UU Tipikor adalah (pasal) 12 e," imbuhnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Serapan Anggaran Pemkab Tebo Per September 2023 Capai 57,13 Persen

Baca juga: Semangat Petani Salak Binaan BRI di Bali, Perluas Usaha Lewat “Klasterku Hidupku”

Baca juga: Update Prakiraan Cuaca Mingguan, Provinsi Jambi Berpotensi Hujan pada Sore hingga Malam Hari

Baca juga: Info BMKG Soal Gempa Hari Ini Senin 2 Oktober 2023 Guncang Maluku Tengah, Berikut Lengkapnya

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved