KPK Geledah Rumdis Syahrul Yasin Limpo

Terungkap Hubungan Eks Jubir KPK Febri Diansyah dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Eks Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah penuhi pemanggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Mantan Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memenuhi pemanggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memenuhi pemanggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Seperti diketahui bahwa Lembaga Antirasuah itu sedang melakukan pengusutan di Kementerian Pertanian.

Bahkan dikabarkan bahwa KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. 

Dikabarkan juga bahwa salah satu tersangka itu yakni Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Pengembangan penyidikan kasus tersebut, KPK melakukan pemanggilan Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan aktivitis ICW.

Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Febri Diansyah mengaku menjadi kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo saat perkara dugaan korupsi di Kementan masih dalam tahap penyelidikan di KPK.

Hal itu disampaikan mantan juru bicara KPK tersebut saat hendak diperiksa tim penyidik KPK terkait perkara ini.

Baca juga: Update KPK Geledah Rumdis Menteri Pertanian Yasin Limpo, Febri Diansyah Hingga ICW Dipanggil

Baca juga: Info BMKG Soal Gempa Hari Ini Senin 2 Oktober 2023 Guncang Maluku Tengah, Berikut Lengkapnya

Baca juga: Respon Gerindra Saat Megawati Sebut Duet Prabowo-Ganjar di Pilpres 2024 Kandas

"Jadi agar lebih clear ya, satu, pada tahap penyelidikan karena pertanyaannya tadi Pak Mentan ya. Pada tahap penyelidikan kami menerima kuasa dari Pak Menteri, Pak Menteri Pertanian Pak Syahrul Yasin Limpo. Pada tahap penyelidikan," ucap Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023).

Untuk diketahui, saat ini kasus korupsi di Kementan sudah masuk tahap penyidikan. 

Terkait kasusnya yang telah meningkat jadi penyidikan, Febri mengaku belum menerima surat kuasanya.

"Untuk penyidikan sendiri kami belum menerima dari Pak Mentan," ujar Febri.

Febri Diansyah juga belum mengetahui apakah Syahrul sudah berada di Indonesia atau belum. 

"Saya enggak tahu, terakhir kali kami, kami baca di pemberitaan itu lagi tugas," tuturnya.

Untuk diketahui, KPK sedang mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementan. 

Lembaga antirasuah telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementan ke tahap penyidikan.

Baca juga: Reaksi Surya Paloh Soal KPK Temukan 12 Senpi Hingga Uang Miliaran di Rumdis Menteri Pertanian

Berdasarkan informasi, KPK dikabarkan telah menjerat tiga orang tersangka. 

Kendati begitu, KPK belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Pengumuman tersangka, pasal dan kontruksi perkara secara lengkap akan disampaikan setelah proses penyidikan dinyatakan rarampung.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan juru bicara KPK Febri Diansyah dan aktivitis ICW pada hari ini, Senin (2/10/1993).

Keduanya diagendakan untuk bersaksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Dugaan tersebut menyeret nama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Sebagai bagian pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik KPK, pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sudah mulai teragendakan. Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi Febri Diansyah (pengacara)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (2/10/2023).

Baca juga: Kata Mahfud MD Soal Temuan 12 Pucuk Senpi di Rumdis Menteri Pertanian Yasin Limpo Saat Digeledah KPK

Tak hanya Febri, tim penyidik juga memanggil satu eks pegawai KPK lainnya, yakni Rasamala Aritonang.

Selain Febri dan Rasamala, penyidik KPK turut memanggil mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz.

Belum diketahui keterkaitan Febri, Rasamala, dan Donal dengan perkara ini. 

Termasuk materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap ketiganya.

"Pemanggilan para saksi ini tentu sebagai kebutuhan proses penyidikan yang sedang KPK selesaikan," kata Ali.

Untuk diketahui, KPK sedang mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementan.

Lembaga antirasuah dikabarkan telah menjerat tiga orang tersangka.

Mereka ialah Mentan Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Kendati demikian, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang dijerat sebagai tersangka dan detail perkara.

Baca juga: Hasil Survei Terbaru Elektabilitas Ganjar, Prabowo dan Anies Jelang Pilpres 2024, Siapa Unggul?

"Iya sudah tersangka," ucap sumber dari aparat penegak hukum yang mengetahui pengusutan kasus tersebut kepada Tribunnews.com, Jumat (29/9/2023).

Mentan Syahrul dkk diduga terlibat dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan.

"Sejauh ini yang sedang kami lakukan proses penyidikannya terkait dengan perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023).

Perbuatan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Jadi kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," jelas Ali.

"Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementerian Pertanian. Pasalnya kalau kita lihat dalam UU Tipikor adalah (pasal) 12 e," imbuhnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Serapan Anggaran Pemkab Tebo Per September 2023 Capai 57,13 Persen

Baca juga: Semangat Petani Salak Binaan BRI di Bali, Perluas Usaha Lewat “Klasterku Hidupku”

Baca juga: Update Prakiraan Cuaca Mingguan, Provinsi Jambi Berpotensi Hujan pada Sore hingga Malam Hari

Baca juga: Info BMKG Soal Gempa Hari Ini Senin 2 Oktober 2023 Guncang Maluku Tengah, Berikut Lengkapnya

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved