Ditjen Bea Cukai Usut Pencucian Uang di Impor Emas Senilai Rp 189 T, Tenggat Waktu hingga Awal Bulan
Terkait adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 189 triliun di kasus impor emas, tim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementeria
TRIBUNJAMBI.COM - Terkait adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 189 triliun di kasus impor emas, tim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Ditjen Bea Cukai) diberi waktu hingga pekan pertama November 2023 untuk mengusutnya.
Dikatakan Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo, pengusutan TPPU impor emas ini merupakan salah satu poin keputusan yang diambil dalam rapat yang digelar di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Rabu (27/9/2023).
"Teman-teman yang menangani dari Direktorat Jendral Bea Cukai, kita berikan kesempatan waktu untuk menyampaikan progres terakhirnya nanti di minggu pertama Bulan November," kata Sugeng usai rapat.
"Jadi progres terakhirnya kita harapkan di minggu pertama bulan November sudah ada hal final yang disampaikan," sambung dia.
Nantinya, jika pemeriksaan internal sudah selesai makan akan ditangani secara hukum.
"Ya, jadi hasil akhir itu artinya nanti maksimalnya dia seperti apa. Ini kan waktu terus berjalan, kita tidak bisa memastikan mereka kapan akan mengakhiri pemeriksaan dan meyakinkan bahwa masalah ini bisa dilanjutkan ke proses hukum," kata dia.
Baca juga: Viral Emak-emak Diminta Bayar Makanan Kucing 10 Kali Lipat, Kaget karena Ketahuan Mencuri
Baca juga: Sepuluh Truk yang Angkut Pupuk Nonsubsidi Ditilang saat Melintasi Tebo, SIM Pengemudi Mati
Nantinya, kata Sugeng, apabila hal tersebut pada akhirnya tidak dapat dilakukan oleh tim Ditjen Bea Cukai maka akan diambil beberapa langkah alternatif.
Salah satu langkah yang telah diputuskan, kata dia, adalah menyerahkan pengusutan tindak pidana asal dalam dugaan TPPU tersebut kepada aparat penegak hukum lain untuk mengusut dugaan tindak pidana asal selain kepabeanan sesuai kewenangannya masing-masing.
"Tadi sudah disampaikan dalam forum rapat, yang salah satunya adalah menyerahkannya kepada aparat penegak hukum lainnya untuk bisa melihat lebih dalam terkait transaksi ini," kata Sugeng.
Selain itu, kata dia, dalam rapat tim ahli Satgas TPPU menyatakan akan memberikan masukan kepada tim Ditjen Bea dan Cukai.
Sugeng juga mengatakan, Satgas TPPU juga telah meminta tim Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak) untuk terus mengusut dugaan tindak pidana asal perpajakan dalam kasus tersebut.
Diharapkan, kata dia, ada nilai pajak yang bisa ditagihkan kembali dari laporan keuangan subjek pajak yang tidak sesuai dengan faktanya.
"Jadi kita ingin menyelesaikannya secara paralel, dan mudah-mudahan ini ada titik temu untuk menyelesaikan transaksi yang kita anggap itu mencurigakan," kata dia.
56 Pihak Diperiksa, Ada Indikasi Barang Ilegal
Sugeng pernah mengatakan tim Ditjen Bea Cukai telah mengunjungi tiga tempat dan memeriksa 56 pihak terkait dugaan TPPU menyangkut importasi emas dengan transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun.
Kaesang Jadi Ketum PSI, Puan Ajak Kerjasama dengan PDIP Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Viral Emak-emak Diminta Bayar Makanan Kucing 10 Kali Lipat, Kaget karena Ketahuan Mencuri |
![]() |
---|
Sepuluh Truk yang Angkut Pupuk Nonsubsidi Ditilang saat Melintasi Tebo, SIM Pengemudi Mati |
![]() |
---|
Fuji Blak-blakan Soal Sawer Mayang Saat Live TikTok: Membantu yang Membutuhkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.