Ditjen Bea Cukai Usut Pencucian Uang di Impor Emas Senilai Rp 189 T, Tenggat Waktu hingga Awal Bulan

Terkait adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 189 triliun di kasus impor emas, tim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementeria

Editor: Suci Rahayu PK
hukumonline
Ilustrasi pencucian uang 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditjen Bea Cukai Diberi Waktu hingga November Usut Tindak Pidana Dugaan TPPU Impor Emas Rp 189 T, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Lolly Keluar dari Rumah Orang Tua Angkat Usai Disindir Biaya Listrik: Lebih Bebas

Baca juga: Viral Emak-emak Diminta Bayar Makanan Kucing 10 Kali Lipat, Kaget karena Ketahuan Mencuri

Baca juga: Pemprov Jambi dan DPRD Sepakati APBD Perubahan 2023

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved